jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (20/10) besok.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pihaknya siap mengawal dan mengamankan aksi demonstrasi tersebut.
BACA JUGA: Polisi Berharap tidak Ada Penumpang Gelap di Aksi Demo BEM SI dan SRMI
Namun, Polda Metro Jaya belum memastikan berapa jumlah massa yang hadir dalam aksi unjuk rasa itu.
"Kami belum bisa memastikan berapa jumlah massa yang melakukan aksi besok. Namun, kami siap mengamankan aspirasi dari masyarakat tersebut," ungkap Nana Sudjana saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
BACA JUGA: Politikus PKS : Pemerintah Bilang UU Cipta Kerja Perbaiki Investasi, Tetapi..
Nana berharap aksi berjalan dengan damai.
Oleh karena itu pihaknya akan mengawal asalkan mengikuti aturan sesuai Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
BACA JUGA: Pangkas Birokrasi, UU Cipta Kerja Memudahkan Rakyat Dirikan UMKM
Adapun, alasan pihaknya tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) lantaran hingga saat ini Jakarta masih berstatus zona merah kasus Covid-19.
"Saya harapkan pedemo mengikuti aturan ini. Terkait demo, kami sudah melakukan upaya-upaya terkait banyaknya pelajar ikut aksi," kata Nana.
Selain itu, Nana menyampaikan aspirasi tidak selalu harus turun ke jalan, masih banyak cara lain untuk menyampaikan pendapat.
Menurutnya, lebih baik mediasi dengan beberapa perwakilan.
Hal ini dilakukan agar dapat mencegah penularan kasus Covid-19 lebih luas lagi.
Sebab, hasil dari tes usap demonstran yang diamankan pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu sebanyak sepuluh orang dinyatakan positif.
"Jadi tingkat kerawanan Covid-19 masih tinggi di Jakarta, makanya kami berharap kepada masyarakat yang akan melaksanakan demo jangan sampai karena demo, tertulari atau terpapar Covid-19," pungkas Nana. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama