jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Universitas Riau Edyanus Herman Halim menerangkan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memiliki sisi positif yang besar bagi rakyat kecil. Setelah aturan terbit, membuka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jadi lebih mudah.
"Memberi kesempatan UMKM untuk mendirikan dan mengembangkan usaha," kata Herman saat dihubungi awak media, Minggu (18/10).
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Cegah Investasi Tidak Berkualitas
Dia mengatakan, seseorang tidak dipersulit mengurus perizinan panjang ketika mau terjun ke UMKM, utamanya setelah UU Ciptaker berlaku. Kemudahan terjun di UMKM ini yang ujungnya bisa menciptakan lapangan kerja luas.
"Kan, UMKM tidak butuh izin lagi dalam UU itu. UMKM silakan usaha. Sepanjang itu tidak menimbulkan persoalan di masyarakat," beber dia.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Bisa Bawa Amazon dan Tesla Masuk Indonesia
Dia mengatakan, praktik sebelum berlakunya UU Ciptaker, sesorang yang berniat terjun ke UMKM perlu mengurus berbagai perizinan. Misalnya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lingkungan.
"Selama ini kalau anda tidak pinya SITU, surat ini surat itu, anda tidak punya izin lingkungan, anda tidak punya izin usaha, dan banyak kali, gara-gara itu, banyak orang tidak mau usaha," tutur dia.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Kurangi Beban APBN untuk Transportasi
"Sekarang diberikan kesempatan, bukalah usaha seluas-luasnya. Supaya ada tenaga kerja yang diserap. Cuma pemerintah akan mengawasi, agar UMKM tidak mengganggu ketertiban umum, masyarakat. Kalau ada yang melanggar, itu sebaiknya dibina," beber dia.
Dalam kesempatan ini, Herman meminta publik tidak perlu memiliki kekhawatiran berlebih soal bakal banyak tenaga kerja asing masuk ke Indonesia atas berlakunya UU Ciptaker.
"Makanya dipertegas nanti di aturan pemerintah. Boleh masuk, tetapi begini-begini. Ada ketentuan tindak lanjut. PP (Peraturan Pemerintah) untuk menindaklanjuti buat kriteria, buat sertifikasi. Jadi jelas tenaga asing yang masuk," pungkas dia. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil