jpnn.com - JAKARTA – Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang yang tersandung kasus suap Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) terancam dijemput paksa.
Itu bakal terjadi kalau dia kembali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (6/10).
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan, kemungkinan jemput paksa itu dilakukan karena Bonaran mangkir dari pemeriksaan pertama. Pemeriksaan itu sebelumnya direncanakan pada 26 September, namun mantan pengacara Anggodo Widjojo itu tidak hadir tanpa pemberitahuan.
BACA JUGA: Solar Ilegal di Batam Dibekingi Aparat
’’Senin panggilan kedua, bisa dipangil paksa kalau tidak mengindahkan,’’ ujarnya.
Upaya jemput paksa lazim dilakukan KPK kalau dua kali pemanggilan tidak dipenuhi. Pada panggilan ketiga, akan disertai dengan surat untuk membawa yang bersangkutan.
BACA JUGA: Jadikan Tentara Sebagai Saudara
Upaya jemput paksa bukan kali ini saja dilakukan KPK. Sebelumnya sudah pernah dilakukan dengan berbagai latar belakang seperti saat menjemput paksa Kwee Cahyadi Kumala yang merupakan bos PT Sentul City.
Lantas, penjemputan paksa Siti Halimah yang merupakan orang dekat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
BACA JUGA: Inilah Pembagian Jatah Kursi di Komisi DPR Buat KMP
Untuk progress kasus, Johan tidak bisa berkata banyak karena tidak tahu mengenahi materi perkara. Yang jelas, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap memiliki pengetahuan soal kasus itu. ’’Yang bersangkutan perlu diperiksa karena penyidik butuh keterangannya,’’ jelasnya.
Mengenai ngototnya Bonaran bahwa dia tidak bersalah, Johan menjawab diplomatis. Menurutnya, membuktikan benar tidaknya sangkaan KPK bisa dilakukan ke pengadilan.
’’Begitu KPK tersangkakan seseorang, berarti KPK yakin punya bukti cukup,’’ tegasnya. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pikirkan Merpati, Dahlan Iskan Dilanda Dilema
Redaktur : Tim Redaksi