jpnn.com - JAKARTA -- Kasus penembakan oleh Anggota Brigade Mobil Kelapa Dua Brigadir Satu Wawan terhadap satpam Seribu Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat, Bachrudin, akan memasuki babak baru. Wawan akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/3).
Kuasa Hukum keluarga Bachrudin, Boyamin Saiman menjelaskan, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00. "Dengan terdakwa Heriawan alias Wawan di PN Jakbar," ungkap Boy dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/3).
BACA JUGA: Dosen USU Pecandu Akut
Boyamin menegaskan bahwa keluarga Bachrudin sangat menantikan persidangan Wawan. Supaya memperoleh kepastian hukum serta keadilan.
Selain itu, kata Boyamin, agar barang bukti sepeda motor yang disita Penyidik Polres Jakarta Barat dapat dikembalikan kembali ke keluarga. "Karena untuk transportasi anak-anak almarhum," kata Boyamin.
BACA JUGA: Ban Mobil Gembos, Rp300 Juta Amblas
Menurutnya lagi, pihak keluarga Bachrudin kemungkinan tidak akan datang ke persidangan karena alasan psikologis.
Sebab, ia menambahkan, saat diperiksa sebagai aksi saja, Marlina istri Bachrudin, mau pingsan.
"Saya saja belum memberi tahu keluarga korban kalau besok pelakunya disidang perdana. Alasan psikologis lah. "Biarlah nanti keluarga tau dari pemberitaan media, lagipula sidang baru pembacaan dakwaan," kata Boyamin yang juga salah satu pengacara bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Keroyok Teman, Lima ABG Divonis Penjara Sebulan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Embat Motor Teman, Tiga Pelajar Dicokok
Redaktur : Tim Redaksi