jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI 2022.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan digelar pada Rabu, (20/7) pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Mesum, Oknum Anggota Dewan Ini Resmi Dipecat
“Jam 10.00 WIB di Balai Kota, kalau nanti ada waktu, bergeser ke PTUN DKI. Namun, intinya di Balai Kota DKI yang paling utama,” ucap Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (19/7).
Dia menyebutkan agenda tersebut bakal menyuarakan dua tuntutan. Tuntutan pertama, yakni meminta Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
BACA JUGA: Demo Buruh soal UMP DKI Jakarta Dapat Dukungan Legislator Ini
Lalu tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata dia.
Dia menambahkan buruh yang akan datang untuk menggelar aksi di Balai Kota DKI dan PTUN DKI berjumlah sekitar 500 orang.
Mayoritas dari mereka akan konvoi dari Pulogadung dan Cakung, Jakarta Timur.
"Goals-nya gubernur banding. Karena dia harus berkomitmen dengan keputusannya dong. Wibawa pemerintah bisa jatuh,” tambahnya.
Diketahui, sejumlah aliansi buruh berencana akan berunjuk rasa di Balai Kota DKI pada Rabu (20/7) besok.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan pihaknya mengajak sejumlah aliansi buruh untuk menyuarakan aksi penolakan penurunan UMP DKI.
“Kami menolak Putusan PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Nonor 1517 tentang UMP DKI Jakarta 2022,” ucap Riden dalam keterangannya, Selasa.
Selain itu, buruh juga mendukung Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke PTUN.
Unjuk rasa ini merupakan imbas dari PTUN yang membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi