Demo Buruh soal UMP DKI Jakarta Dapat Dukungan Legislator Ini

Selasa, 19 Juli 2022 – 16:22 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Rani Maulani di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/7). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Maulani mendukung rencana buruh yang akan berunjuk rasa menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kembali menurunkan UMP DKI 2022.

Dia berpendapat bila didorong oleh buruh, Anies kemungkinan akan mengajukan banding ke PTUN.

BACA JUGA: Siap-siap, Besok Buruh Bakal Demo, Dukung Anies Ajukan Banding soal UMP

“Siapa tau dengan aspirasi buruh yang demo itu tinggi (banyak orang) terus akhirnya (Anies mengajukan) banding ya enggak apa-apa, itu usaha,” ucap Rani, Selasa (19/7).

Walau begitu, sebelum mengajukan banding, Rani menyarankan agar Anies Baswedan beserta jajarannya mengkaji lebih dalam tentang putusan PTUN itu.

BACA JUGA: Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022, Jika Tidak

“Tetapi kan mengapa PTUN itu menyetujui ya mungkin diinvestigasi dulu. Ya, jadi, pemprov tim gubernur berkomunikasi dengan PTUN untuk eksekusinya,” kata Rani.

Politikus partai Gerindra ini tak memungkiri bahwa pengusaha kemungkinan punya data yang kuat sehingga gugatannya dikabulkan oleh PTUN.

BACA JUGA: Buruh Mengancam Bakal Berdemonstrasi Besar-besaran jika Anies Tak Lakukan Ini

“Sampai dikabulkan permohonan dari APINDO itu para pengusaha, kalau misal mereka dikabulkan berarti ada alasan PTUN yang kuat pertimbangannya apa,” tuturnya.

Diketahui, sejumlah aliansi buruh berencana akan berunjuk rasa di Balai Kota DKI pada Rabu (20/7) besok.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan pihaknya mengajak sejumlah aliansi buruh untuk menyuarakan aksi penolakan penurunan UMP DKI.

“Kami menolak Putusan PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Nonor 1517 tentang UMP DKI Jakarta 2022,” ucap Riden dalam keterangannya, Selasa.

Selain itu, buruh juga mendukung Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke PTUN.

Unjuk rasa ini merupakan imbas dari PTUN yang membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan.

Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Buruh   UMP DKI Jakarta   Anies   Apindo  

Terpopuler