Tersandung Kasus Mesum, Oknum Anggota Dewan Ini Resmi Dipecat

Senin, 18 Juli 2022 – 23:32 WIB
Akisropi, saat gelar jumpa pers di kediamannya, Kenanga II, Kota Lubuklinggau, Sumsel, Senin (18/7), sore. Foto: Khalid/sumeks.co

jpnn.com, MURATARA - Oknum anggota DPRD Muratara bernama Nahwani yang tersandung kasus video call mesum dengan seorang wanita berakhir pahit.

Nahwani resmi dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muratara. Dengan demikian, Nahwani bakal di-PAW (pengganti antar waktu) dari anggota DPRD Muratara.

BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Diduga Melakukan KDRT, Polisi Bergerak

Ketua DPC PKB Muratara, Akisropi Ayub menjelaskan, sebenarnya pemecatan terhadap Nahwani dari PKB sudah lama. Surat Putusan pemecatan lansung oleh DPP PKB, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), pada 19 Mei 2022 lalu.

Namun dalam prosesnya, Nahwani mengajukan gugatan atas putusan itu, ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Nomor Perkara 17/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN.LLG.

BACA JUGA: Eks Anggota DPRD jadi Aktor Video Curup Membara Kini Buron

Dalam perkara gugatan itu, Nahwani menggugat tiga kepengurusan sekaligus. Yakni DPC PKB Muratara, DPW PKB Sumsel dam DPP PKB. Yang pokok gugatan itu adalah, tidak terima dipecat dari PKB.

Menurut Akisropi pemecatan terhadap Nahwani bukan tanpa alasan. Setelah video itu viral, anggapan masyarakat kenapa PKB tidak ada tindakan.

BACA JUGA: Dor Dor, Begal Sadis Tewas di Tangan Tim Beruang Polres Muratara

"Bukan hanya karena dorongan masyarakat, tindakan ini diambil karena kan PKB identik dengan partai agama," katanya Akisropi, saat gelar jumpa pers di kediamannya, Kenanga II, Kota Lubuklinggau, Senin (18/7), sore.

Hadir dalam jumpa pers itu, unsur lain yang ada di kepengurusan DPC PKB Muratara, termasuk anggota Dewan Suro Dodi Zainuri, Ketua LPP PKB Muratara Nepi Malyadi, wakil Ketua LPP PKB Muratara Egis.

Setelah itu viral, sebenarnya, lanjut Akisropi, dari DPC PKB lansung melakukan rapat dengan petinggi partai, termasuk dengan Dewan Suro PKB.

"Nah sepakat watu itu, ada dua pilihan, yang bersangkutan kalau tidak mundur, maka akan dimundurkan (dipecat). Karena tidak ada pernyataan mundur kita sepakat untuk diberhentikan," jelas Akisropi.

Dia mengatakan, telah memanggil Nahwani, untuk klarifikasi, terkait vidio tersebut. "Saat itu dia mengaku perbuatannya. Dia mengaku khilaf," tambahnya.

Sehingga, DPC PKB mengambil sikap mengajukan pemberhentian ke DPW PKB dan sampai ke pusat, DPP PKB.

"Karena tidak terima Nahwani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," katanya.

Menanggapi gugatan tersebut, DPC PKB Muratara mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Setelah proses lebih kurang satu bulan ini, hari ini (Senin 18/7) putusan pengadilan menerima eksepsi kami dan menolak pokok perkara gugatan dari Nahwani. Artinya kami partai sudah di jalan yang benar sesuai dengan aturan internal partai," jelas Akisropi lagi.

Dengan putusan itu, dijelaskan sikap partai akan segera mengurus atau memproses ke DPRD Muratara untuk PAW terhadap Nahwani.

"Sesuai dengan aturannya, suara terbanyak kedua, kita ajukan Pak Hamzah untuk pengganti," ungkap.

Akisropi menegaskan, peristiwa seperti yang terjadi pada anggota partai ini, tidak perlu lagi terjadi. Sikap yang diambil merupakan ketegasan partai.

"Kejadian ini jangan sampai terjadi lagi. Inikan membuat resah masyarakat dan memalukan partai. PKB tidak ampunan yang seperti itu," tegasnya.

Kuasa Hukum DPC PKB Muratara, Abdul Aziz mengatakan subtansi dari gugatan Nahwani ini, tidak menerima pemberhentian yang dilakukan PKB. Lalu menggugat ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

"Namun, gugatan yang dilakukan Nahwani salah tempat. Seharusnya kalau keberatan, bisa mengajukan ke Makamah Partai, karena dipecat partai," kata Abdul Aziz didampingi rekannya Muhammad Syah.

Karena itu, eksepsi dari PKB diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. "Artinya keputusan yang dilakukan partai sudah tepat, baik dari segi alasan maupun dari segi mekanisme dan kewenangan," katanya.

Abdul Aziz mengatakan ada tiga amar putusan yang telah diputuskan pengadilan pada Senin (18/7).

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

"Yang pertama mengabulkan ekpsepsi tergugat, kedua menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili, yang ketiga menghukum penggugat membayar biaya perkara," tutupnya.(lid/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler