jpnn.com, JAKARTA - Para guru lulus passing grade (PG) terus berjuang mendapatkan formasi PPPK 2023. Tidak hanya guru lulus PG yang belum dapat formasi tahun ini. Guru prioritas satu (P1) yang sudah dapat formasi pun ikut bersama berjuang.
"Ini perjuangan bersama guru lulus PG, negeri maupun swasta, sudah dapat formasi maupun tidak karena kami sama-sama berstatus P1," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Kamis (8/12).
BACA JUGA: 3 Mekanisme Terbaru PPPK 2023, Direstui Presiden, Semoga Seluruh Honorer Terakomodir
Heti mengungkapkan setelah diterima Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kini mereka akan beraudiensi dengan Kemendagri.
Sebenarnya, surat KemenPAN-RB dan Kemendagri dikirim bersama. Namun, yang lebih dahulu merespons, kata Heti, KemenPAN-RB.
BACA JUGA: Anggaran PPPK 2023 Bakal Spesifik, Tidak Ada Alasan Lagi Menolak Mengusulkan Formasi bagi HonorerÂ
"Alhamdulillah besok kami ke Kemendagri dan insyaallah ditemui plh direktur otonomi daerah," ungkap Heti.
Dia menegaskan misi yang dibawa adalah meminta dukungan Kemendagri terkait usulan formasi PPPK 2023.
BACA JUGA: Guru Lulus PG Pesimistis Pengangkatan PPPK Tuntas pada 2023, Alasannya Masuk Akal
Kemendagri yang berkaitan erat dengan Pemda, diyakini bisa mendesak para kepala daerah untuk mengusulkan formasi PPPK semaksimal mungkin.
Guru lulus PG yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2022 sangat berharap tidak ada lagi daerah yang tidak mengusulkan kuota di tahun 2023.
Heti berharap Kemendagri mengarahkan kepada daerah bahwa tidak ada lagi yang menolak ASN dari luar daerah.
Sebab, sudah jelas di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan bahwa ASN bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
"Mendikbudristek Nadiem Makarim juga sudah menyampaikan anggaran gaji PPPK akan dibuat lebih spesifik, sehingga tidak mengganggu anggaran di dana alokasi umum (DAU)," ucapnya.
Hal lain yang akan disuarakan terkait baju dinas. Jangan dibedakan lagi antara guru PNS dan PPPK. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad