jpnn.com - JAKARTA - - Besok (14/8) sekitar pukul 11.00 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (dkpp) akan menyampaikan pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu. Sidang digelar di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14.
"Bertindak selaku ketua majelis, Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Ida Budhiati," ujar Diah Dio, Staf Humas DKPP, Selasa (13/8).
BACA JUGA: DKPP: Penyelenggara Pemilu Mayoritas Dipecat di Akhir Masa Jabatan
Ada pun pihak Pengadu Didi Supriyanto selaku kuasa hukum dari Selviana Sofyan Hosen dan pihak Teradu Ketua Bawaslu Muhammad dan empat anggotanya, Daniel Zuchron, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak.
Sebagaimana diketahui, bakal calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Selviana Sofyan Hosen yang juga mantan atlet menembak Olimpiade mengadukan ketua dan empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
BACA JUGA: Ketua DKPP : KPU Daerah Terseret Kultur Birokrasi
Hal tersebut terkait dengan putusan Bawaslu yang tidak meloloskan Selviana sebagai caleg dari PAN di dapil Sumatera Barat I karena tidak bisa melampirkan ijazah SMA. Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu melampaui kewenangannya. (sam/jpnn)
BACA JUGA: Masih Banyak KPUD Bermasalah
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Pecat 84 Penyelenggara Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi