jpnn.com - JAKARTA - Sejak dibentuk pada Juni 2012 lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 95 orang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, sanksi pemecatan memang terpaksa dilakukan apabila penyelenggara pemilu terbukti tidak independen.
BACA JUGA: Masih Banyak KPUD Bermasalah
"Kalau berat, misalnya berpihak, tidak independen apa boleh buat, kami pecat. Jadi jangan lihat jumlah orangnya," kata Jimly di sela-sela acara open house di kediamannya, di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8).
Menurutnya, penyelenggara pemilu yang terbukti memihak dipicu kultur birokrasi di daerah. Banyak unsur birokrasi yang diikutsertakan dalam tim sukses pemenangan pasangan kepala daerah.
BACA JUGA: DKPP Pecat 84 Penyelenggara Pemilu
Hal ini, sambung Jimly, juga terjadi di internal institusi penyelenggara pemilu. Kasus seperti ini biasanya muncul dalam tim sukses pasangan incumbent.
"Banyak birokrasi jadi tim sukses. Ini Berpengaruh juga di birokrasi penyelenggara pemilu. Ini yang kami temukan dalam banyak kasus," tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Disurati PPP, Ketua DKPP Diminta Perbaiki Sikap
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Bondowoso
Redaktur : Tim Redaksi