Besok DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Berat KPU soal Pencoretan Irman Gusman

Rabu, 31 Januari 2024 – 18:53 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjadwalkan sidang aduan dari calon anggota DPD RI Irman Gusman pada Kamis (1/2).

Sidang aduan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik berat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mencoret nama Irman dari Daftar Calon Tetap (DCT).

BACA JUGA: Tanpa Nama Irman Gusman di DCT, Pemilu DPD RI Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Dalam surat panggilan DKPP RI kepada kuasa hukum Irman, disebutkan agenda sidang ialah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi.

Juru Bicara Irman Gusman Center (IGC) Jakarta Izwaryani mengatakan, pihaknya akan menyampaikan soal penolakan KPU RI terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka mengadukan KPU RI dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik berat.

BACA JUGA: PTUN Keluarkan Perintah Eksekusi Putusan tentang Irman Gusman, KPU Jangan Membangkang

Kuasa hukum Irman Gusman melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU atas sumpah janji, disertai beberapa asas dalam kode etik penyelenggara pemilu, seperti asas mandiri, adil, kepastian hukum, profesional, akuntabel, dan beberapa asas lainnya.

Sanksi atas tindakan pelanggaran sumpah janji ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan Pasal 37 ayat (2) huruf b UU Pemilu 7/2017.

BACA JUGA: PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024

Pihak Irman Gusman menempuh langkah ini bukan semata karena kepentingan dalam Pemilu DPD RI saja.

Namun, untuk membongkar dan menghentikan praktik zalim atau kesewenang-wenangan yang telah dilakukan berkali-kali oleh KPU.

“Jadi, goal dari pengaduan perkara ini adalah membersihkan pemilu dari praktik-praktik kotor yang mencemari integritas Pemilu 2024,” kata Izwaryani.

Dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu DPD 2024, KPU enggan menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta KPU memasukan lagi nama Irman dalam DCT.

Irman juga telah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi.

Dalam surat tersebut, Irman memohon agar presiden meminta KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta.

Irman menjelaskan kepada Presiden Jokowi bahwa dalam sengketa pemilu, keputusan PTUN bersifat final dan mengikat. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Irman Gusman   DKPP   KPU   dct  

Terpopuler