Tanpa Nama Irman Gusman di DCT, Pemilu DPD RI Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Selasa, 16 Januari 2024 – 13:42 WIB
Kuasa Hukum Irman Gusman, Ahmad Waluya. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Irman Gusman Ahmad Waluya menilai pemilihan DPD RI untuk Sumatera Barat bisa inkonstitusional jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) ngotot mencetak surat suara tanpa menyertakan nama kliennya dalam Daftar Calon Tetap atau DCT.

“Pemilu yang dilaksanakan KPU untuk DPD RI dari Sumatera Barat bisa tidak sah, karena pengadilan sudah membatalkan DCT yang dikeluarkan KPU. DCT yang dibatalkan ini yang justru masuk di surat suara pemilu,” kata Waluya.

BACA JUGA: Laporkan KPU ke DKPP, Irman Gusman Harapkan Iktikad Baik soal DCT Pemilu DPD

KPU konon sudah memesan pencetakan surat suara dan tetap mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman.

Waluya menjelaskan, PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan Irman Gusman, yang dicoret dari DCT Pemilu DPD RI.

BACA JUGA: PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024

PTUN juga pada 8 Januari 2024 sudah mempertegas agar KPU menjalankan putusan mereka, dengan mengeluarkan surat perintah ‘Penetapan Eksekusi’ agar KPU merevisi DCT mereka.

“Namun,  tetap diabaikan KPU. Jadi, bisa dilihat sendiri sah atau tidak (pemilu DPD Sumatera Barat) itu. Sangat keliru kalau KPU mengabaikan putusan pengadilan,” kata kuasa hukum dari Kantor Hukum Zoelva & Partners itu.

BACA JUGA: Dicoret dari DCT DPD Pemilu, Uda Irman Gusman Gugat KPU

Waluya menyebut pihaknya akan terus melakukan upaya hukum, menggugat dan membuat laporan pidana.

Menurutnya, KPU juga berpotensi merugikan keuangan negara, karena hasil pemilu DPD Dapil Sumbar telah cacat sejak awal, sehingga kemungkinan diperintahkan ulang oleh MK nanti sangat besar.

“Calon yang menang akan sia-sia karena SK DCT telah dibatalkan PTUN. Ini jelas membuka peluang calon yang kalah maupun Pak Irman Gusman sendiri untuk menggugat hasil Pemilu DPD. KPU telah melanggar "right to be candidate" Pak Irman Gusman,” ujar Waluya.

Pengadaan surat suara tanpa dasar hukum yang sah dan konstitusional merupakan tindak pidana korupsi.

Kerugian negara tidak hanya sampai di situ. Pelipatan, pengawasan, dan distribusi surat akan memperbesar angka kerugian negara tersebut.

“Bayangkan kerugian negara akibat kebijakan membabi-buta seperti itu,” tuturnya.

Waluya mengingatkan bahwa PTUN Jakarta dalam putusan Nomor: 600/G/SPPU/ 2023/PTUN.JKT, tanggal 19 Desember 2023 telah membatalkan keputusan KPU atas DCT Pemilu 2024. PTUN Jakarta meminta KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD RI di Pemilu 2024. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Irman Gusman   KPU   dct   Pemilu DPD RI  

Terpopuler