Besok, DPR Serahkan UU Cipta Kerja kepada Jokowi, 812 Halaman, Bukan 1.032

Selasa, 13 Oktober 2020 – 18:23 WIB
Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan draf final UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker kepada Presiden Jokowi, Rabu (14/10).

Besok merupakan hari terakhir bagi DPR menyerahkan naskah UU secara resmi kepada pemerintah sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR: UU Cipta Kerja Resmi dan Final 812 Halaman 

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme dan Tata Tertib (Tatib) DPR di Pasal 164, DPR memiliki waktu tujuh hari kerja setelah pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna untuk menyampaikan naskah final UU kepada pemerintah.

Menurutnya, merujuk Pasal 1 Butir 18 Tatib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat.

BACA JUGA: Kerusuhan Pecah Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja, Batu Dibalas Gas Air Mata

"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok mulai pukul 00.00," kata Azis dalam konferensi pers di gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10).

Azis didampingi Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto, anggota DPR Neng Eem Marhamah, John Kennedy Azis, Lamhot Sinaga, Nurul Arifin, Andreas, dan Sekjen DPR Indra Iskandar.

BACA JUGA: Bamsoet Kupas Pandangan Ketum Kadin Indonesia Terkait UU Cipta Kerja

Wakil ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa UU Ciptaker ini akan dikirim DPR secara resmi kepada Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan.

"Sehingga nanti saat resmi Undang-Undang Cipta Kerja ini dikirim ke presiden sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik. Itu secara mekanisme," jelas Azis.

Dia menjelaskan, DPR memantau perkembangan yang terjadi beberapa hari ini, termasuk adanya pertanyaan dari publik kenapa naskah final UU Ciptaker belum diserahkan kepada pemerintah.

Menurutnya, Sekretariat Jenderal DPR telah melaporkan kepada pimpinan DPR bahwa proses pengetikan dan penyuntingan naskah dalam rangka menyiapkan lampiran berkaitan dengan UU Ciptaker ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman berkas kepada pemerintah, memerlukan waktu.

Selain itu, jatuh temponya adalah Rabu 14 Oktober 2020. "Karena itu besok akan diserahkan kepada pemerintah," tegasnya.

Dia menegaskan bahwa draf final yang akan dikirimkan DPR ke Presiden Jokowi setebal 812 halaman.

Hal ini sekaligus meluruskan simpang siur persoalan versi halaman UU Ciptaker yang berkembang di masyarakat belakangan ini.

Azis menjelaskan berkaitan dengan rumor UU Ciptaker 1.032 halaman kemarin, itu draf yang belum selesai diedit.

Menurut Azis, saat pengetikan draf final untuk menjadi lampiran sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, maka yang akan dikirim ke pemerintah itu harus menggunakan legal paper secara resmi.

"Sehingga proses pengetikan ada di kesetjenan DPR. (Kemarin) Sekjen (Indra) sampaikan 1.032, lalu saya telepon Pak Sekjen kenapa ada 1.032, dijawab ini masih draf kasar, masih diketik dalam posisi kertas yang bukan legal paper-nya," kata Azis.

Lantas, Azis menambahkan setelah dilakukan pengetikan atau editing sesuai legal drafter, maka malam tadi dia mendapat laporan dari kesetjenan DPR jumlah akhir adalah 812 halaman, termasuk isu UU dan penjelasan.

"Kalau isi undang-undang saja 488 halaman, plus penjelasan menjadi 812 halaman," katanya.

"Jadi, ini merupakan bagian lampiran daripada ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan mekanisme Tatib DPR dalam pengiriman legal drafter UU itu kepada pemerintah dalam hal ini presiden," pungkas Azis. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler