Wakil Ketua DPR: UU Cipta Kerja Resmi dan Final 812 Halaman 

Selasa, 13 Oktober 2020 – 17:37 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meluruskan simpang siur jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang belakangan menjadi perdebatan di publik.

Wakil ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa UU Ciptaker berjumlah 812 halaman.

BACA JUGA: Kerusuhan Pecah Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja, Batu Dibalas Gas Air Mata

"Itu termasuk isi UU Cipta Kerja dan penjelasan UU Cipta Kerja. Kalau isi UU-nya saja ada 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis dalam konferensi pers di gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10). 

Azis didampingi Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto, anggota DPR Neng Eem Marhamah, John Kennedy Azis, Lamhot Sinaga, Nurul Arifin, Andreas, Sekjen DPR Indra Iskandar.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Pangkas Perizinan UMKM

Menurut Azis, persoalan jumlah halaman itu sebenarnya berkaitan dengan mekanisme pengeditan tentang kualitas serta besarnya kertas dari naskah yang diketik. 

Politikus asal Lampung itu menjelaskan saat proses masih di Baleg, pengetikan dilakukan menggunakan kertas biasa.

BACA JUGA: Kiai Maruf: Saya Menilai Penting untuk Menyinggung UU Cipta Kerja

Namun, lanjut Azis, saat agenda pengambilan keputusan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR 5 Oktober 2020, proses pengetikan berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

"Menggunakan legal paper  yang sudah menjadi syarat ketentuan di dalam undang-undang," kata Azis.

Karena itulah, Azis mengatakan besar tipisnya kemudian berkembang sehingga di masyarakat beredar rumor ada yang 1000 sekian halaman, lalu tiba-tiba 900 sekian halaman.

Yang jelas, ujar Azis, setelah  dilakukan pengetikan secara final berdasar legal drafter yang ditentukan dalam proses di Setjen DPR dan sesuai mekanisme, total jumlah halaman hanya 812. 

"Jadi, simpang siur mengenai jumlah halaman ada yang 1000 sekian, 900 sekian, maka secara resmi kami lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasar laporan Bapak Sekjen DPR (Indra) netting jumlah halamannya adalah 812 halaman," ungkap Azis.

Ia menegaskan bahwa hal ini perlu disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi kepada publik, supaya tidak membingungkan khalayak dan masyarakat secara luas. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler