Besok Giliran Kubu Polisi, Siapa Saja Saksi yang Dihadirkan? Ah, Penasaran

Kamis, 07 Januari 2021 – 10:29 WIB
Hakim Ketua Akhmad Sahyuti memimpin sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Agenda sudang keempat ini agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Hadirkan 4 Saksi, Ada Nama Rhoma Irama

Pada sidang sebelumnya, Rabu, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mempersilakan pemohon dari kuasa hukum Rizieq Shihab untuk menghadirkan saksi dan menanyakan berapa orang jumlahnya.

"Sidang besok (Kamis) untuk saksi dan ahli dari pemohon, Jumat dari para termohon. Kita laksanakan persidangan pagi hari jam sembilan," kata hakim Akhmad Sahyuti, kemarin.

BACA JUGA: Sidang Keempat Praperadilan Habib Rizieq, Kendaraan Taktis Barakuda Siap Siaga

Kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan akan menghadirkan saksi sekitar tiga hingga empat orang, termasuk saksi ahli.

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah menyebutkan, saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli undang-undang pidana dan ahli tentang COVID-19.

BACA JUGA: Guru Pengagum Jokowi Menulis Surat Terbuka, Ada Kata Zalim dan Alam Kubur

"Saksi bisa tiga, bisa empat. Ada ahli, ahli undang-undang pidana, ahli COVID-19, cuma belum saya hadirkan saksi ahli Maulid Nabi, saya mau hadirkan Rhoma Irama buat jadi saksi ahli Maulid," kata Alamsyah.

Sidang praperadilan Rizieq Shihab telah bergulir sebanyak tiga kali persidangan. Sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pemohon.

Dua orang saksi dihadirkan pemohon yakni orang yang datang ke Petamburan menghadiri kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah putri Rizieq Shihab.

Sidang masih akan bergulir hingga Jumat nanti dengan agenda saksi dari termohon (Polda Metro Jaya).

Rizieq Shihab melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler