jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meminta pelaku industri minyak goreng berkomitmen menjaga stabilitas harga di dalam negeri dengan mengisi stok di pasar tradisional maupun di ritel modern.
"Jangan sampai terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer," harap Mendag Lutfi, Senin (3/1).
BACA JUGA: Ada Promo Minyak Goreng Gratis di Indomaret, Simak Syaratnya
Mantan kepala BKPM itu juga meminta masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak memborong minyak goreng karena panik.
Sebab, pemerintah menjamin stok minyak goreng cukup dengan harga tetap terjangkau masyarakat luas.
BACA JUGA: Bawa Masalah Harga Minyak Goreng ke Ranah Hukum, KPPU Ungkap Hal Ini, Siap-siap Saja
“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Mendag Lutfi.
Dia juga mempertegas kebijakan pemerintah tentang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
BACA JUGA: Temuan KPPU soal Dugaan Kartel Minyak Goreng Wajib Ditindaklanjuti
Kebijakan tersebut bertujuan memenuhi bahan baku minyak goreng di dalam negeri, sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional.
Dengan demikian harga minyak goreng diharapkan bisa lebih terjangkau oleh masyarakat.
Untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng, Kemendag menerbitkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam Permendag tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng diatur.
Rinciannya, yaitu minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. (mcr28/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wenti Ayu