jpnn.com, JAKARTA - Jaksa KPK terus berupaya mengupas lapis demi lapis dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam persidangan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung besok (5/7), jaksa KPK berencana memeriksa dua mantan menteri bidang ekonomi. Yakni, Kwik Kian Gia dan Rizal Ramli.
BACA JUGA: Otto: BDNI Tak Salurkan Dana BLBI ke Grup Sendiri
Dua mantan pejabat elit itu bakal dimintai keterangan untuk menguatkan pembuktian pidana korupsi di perkara yang diduga merugikan negara Rp 4,58 triliun tersebut.
Di sidang sebelumnya, jaksa KPK telah menghadirkan sejumlah mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Diantaranya, Raden Eko SB, Stephanus Eka DS, Dira K Mochtar dan Thomas Maria.
BACA JUGA: KPK Harus Cermat dan Objektif Menangani Perkara BLBI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan saksi sejauh ini memperkuat dakwaan jaksa KPK kepada Syafruddin. Khususnya terkait dengan kewajiban Sjamsul Nursalim sebagai debitur menyerahkan aset dari Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). ”Kewajiban SN (Sjamsul Nursalim) belum final closing,” kata Febri.
Selain itu, fakta persidangan yang telah terungkap menyebutkan bahwa aset BDNI berupa hutang petambak sebesar Rp 4,8 triliun yang diserahkan BDNI kepada BPPN saat itu dalam kondisi macet.
BACA JUGA: Rizal Ramli Sanjung Kinerja Menteri Pertanian
”Pada prinsipnya, keterangan saksi-saksi semakin memperkuat pembuktian dakwaan KPK kepada SAT,” terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Febri menambahkan, pihaknya berharap publik mengawal persidangan BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta besok. Sebab, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara cukup besar.
Yakni, Rp 4,58 triliun. Jumlah itu lebih besar dibanding kerugian proyek e-KTP, yakni Rp 2,3 triliun. ”Kasus BLBI dengan kerugian negara yang sangat besar ini perlu dikawal bersama.” (tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gede Sandra: Era Gus Dur Bisa Kurangi Utang USD 4,15 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi