Otto: BDNI Tak Salurkan Dana BLBI ke Grup Sendiri

Senin, 25 Juni 2018 – 05:26 WIB
Otto Hasibuan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim Otto Hasibuan angkat bicara terkait kesaksian mantan Deputi Gubernur BI Iwan Ridwan pada sidang lanjutan perkara mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung di pengadilan Tipikor, Kamis (21/6) lalu.

Dia sangat menyesalkan pernyataan Iwan yang menyebut terdapat penyimpangan saat melakukan penambahan debit saldo.

BACA JUGA: KPK Harus Cermat dan Objektif Menangani Perkara BLBI

Menurut Otto, kesaksian tersebut jauh dari relevansi kasus yang diperkarakan. Karena dakwaan terhadap Temenggung adalah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL).

Dia menilai Iwan mencampuradukan pemberian SKL dengan penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BACA JUGA: Usut Semua yang Terlibat Kasus SKL BDNI, Termasuk Eks Menkeu

"Maka tidaklah relevan dalam perkara tersebut dikaitkan dengan pemberian atau penyaluran dana BLBI oleh BDNI. Juga tidak adil dan menyesatkan mengingat BDNI bukanlah pihak dalam perkara Syafruddin Temenggung sehingga tidak bisa mengklarifikasi ataupun membela diri," kata Otto saat dihubungi wartawan, Minggu (24/6).

Lebih lanjut Otto menyatakan kliennya membantah keras dana BLBI telah disalurkan BDNI kepada grup sendiri.

BACA JUGA: Dakwaan KPK terhadap Syafruddin Temenggung Perkara Perdata

Menurut Otto semua penyaluran dana BLBI oleh BDNI dipergunakan untuk memenuhi penarikan dana besar-besaran oleh nasabah pada waktu krisis, menutupi kerugian selisih kurs, dan pembayaran bunga serta denda Bank Indonesia yang jumlahnya sangat besar.

"Perusahaan klien kami bahkan masih menyetor sejumlah dana ke dalam BDNI dan tetap mempertahankan depositonya untuk mendukung pendanaan BDNI di tengah krisis sampai dengan BDNI dibekukan operasinya (BBO)," ujar Otto.

Pada tanggal 4 April 1998, manajemen BDNI di amnil alih oleh BPPN. Sehingga penyaluran dana BLBI sepenuhnya dalam kendali Tim Manajemen BPPN.

Sampai dengan penyelesaian keseluruhan kewajiban BLBI, BDNI tidak pernah dipermasalahkan mengenai penyalahgunaan BLBI oleh Bank Indonesia.

"Bagaimana bisa setelah lebih dari 21 tahun setelah krisis hal ini baru dibicarakan," ujarnya.

Otto juga mengkritisi pernyataan saksi yang mengakui pernyataan Jaksa Penuntut Umum mengenai penyaluran dana BLBI oleh BDNI ke grup sendiri yang hanya membaca laporan pengawasan Bank Indonesia.

Otto memilai Iwan bukan sebagai saksi yang langsung melakukan pengawasan atau mengetahui langsung penyaluran dana BLBI oleh BDNI.

"Laporan pengawasan tersebut bersifat sepihak dan masih perlu dibuktikan kebenarannya. Apalagi berdasarkan laporan BI, sampai dengan akhir Desember 1997, BDNI masih dikategorikan sebagai bank sehat," pungkasnya. (nes/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memperkaya Sjamsul Nursalim, Eks Kepala BPPN Didakwa Korupsi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler