Besok, Kemnaker dan Kementerian BUMN Teken MoU, Nih Isinya

Selasa, 21 Juli 2020 – 23:52 WIB
Ilustrasi - Suasana Pelatihan kerja di BLK Edi Mancoro. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN, serta penandatanganan komitmen bersama oleh 5 (lima) BUMN di Jakarta pada Rabu (22/7/2020).

Lima BUMN itu terdiri atas (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT. Kereta Api Indonesia (Persero), PT. Pertamina (Persero), PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan PT. Telkom Indonesia (Persero).

BACA JUGA: Kemnaker: Kedatangan 500 TKA China Sesuai Prosedur

Plt. Direktur PTKDN Kemnaker, Nora Kartika menyatakan bahwa kegiatan tersebut sangat strategis dalam upaya memperbanyak jumlah pekerja penyandang disabilitas yang hingga kini belum mencapai 2 persen

“Ini adalah kegiatan yang sangat strategis sebagai komitmen bersama untuk mempekerjakan pekerja disabilitas yang kita harus mempekerjakan sebanyak 2 persen penyandang disabilitas,” kata Nora di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

BACA JUGA: Respons Rektor UNUSIA Tentang Kegiatan ‘Kemnaker Goes to Campus

Sebab menurut Nora, UU No 8 Tahun 2016 pasal 53 ayat (1) mengamanatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Karena amanat Undang-undang wajib dilakukan, maka ini menjadi komitmen bersama dalam rangka mempekerjakan penyandang disabilitas,” ucap Nora

BACA JUGA: Polisi Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Begini Tujuannya

Penandatangan nota kesepahaman ini rencananya disaksikan oleh Staf Khusus Presiden, Diaz Hendropriyono dan Angkie Yudistia, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Para Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Para Pejabat Tinggi Madya, dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu terdapat Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara, Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia, Para Direktur Utama dan Pimpinan Badan Usaha Milik Negara, dan Ketua Forum Human Capital Indonesia.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler