JAKARTA- Penyelidikan kasus upah pungut tak hanya sebatas yang terjadi di lingkungan Pemprov DKIKamis besok, tim KPK dijadwalkan mendatangi Departemen Dalam Negeri termasuk meminta konfirmasi ke Menteri Mardiyanto
BACA JUGA: RI-China Urus Kasus Merpati
Kedatangan tim tersebut di luar kebiasaan KPK, tapi menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, Selasa (10/2), hal ini disebabkan banyaknya data yang harus dibawa jika dilakukan di gedung KPKSementara menurut Ketua KPK Antasari Azhar, data dan keterangan yang dicari adalah seputar landasan hukum kenapa upah pungut dipatok sebesar 5 persen
BACA JUGA: Sarijaya Panggil Nasabah
Pertanyaan ini juga bakal diajukan ke Mendagri yang menerbitkan Permendagri No 35 dan 37 Tahun 2002 tentang upah pungut, di mana kemudian dijadikan dasar hukum oleh daerahBACA JUGA: Hatta Rajasa : Contreng Dua Kali Satu Kolom, Sah
Disebutkan pula, meski nantinya diindikasi ada kesalahan penerapan aturan, KPK tak dalam posisi untuk mengubah kemudian menentukan besaran upah pungut.Upah pungut Pemprov DKI 2005-2007 diselidiki KPK karena peruntukkannya tak sesuaiYang seharusnya hanya untuk pemungut yakni Dinas Pendapatan Daerah, fakta di lapangan gubernur, sekprov sampai anggota DPR ikut kebagianMantan Sekretaris Daerah Ritola Tasmaya, Ketua DPRD Ade Surapriyatna termasuk dua anggotanya Maria Heni dan Firmansyah, sempat ditanyai KPK, pertengahan Januari laluMenurut Chandra, diduga kuat ada kesalahan pemahaman Permendagri sampai aturan ini diterapkan di daerah lain(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardiyanto : Jangan Tuduh Saya Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi