Besok KPK 'Satroni' Depdagri

Selasa, 10 Februari 2009 – 13:36 WIB

JAKARTA- Penyelidikan kasus upah pungut tak hanya sebatas yang terjadi di lingkungan Pemprov DKIKamis besok, tim KPK dijadwalkan mendatangi Departemen Dalam Negeri termasuk meminta konfirmasi ke Menteri Mardiyanto

BACA JUGA: RI-China Urus Kasus Merpati

Kedatangan tim tersebut di luar kebiasaan KPK, tapi menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, Selasa (10/2), hal ini disebabkan banyaknya data yang harus dibawa jika dilakukan di gedung KPK
"Siang ini juga kita mau rapat, soal mekanisme pemeriksaan dan apa saja yang mau kita cari," cetus Chandra.
Sementara menurut Ketua KPK Antasari Azhar, data dan keterangan yang dicari adalah seputar landasan hukum kenapa upah pungut dipatok sebesar 5 persen

BACA JUGA: Sarijaya Panggil Nasabah

Pertanyaan ini juga bakal diajukan ke Mendagri yang menerbitkan Permendagri No 35 dan 37 Tahun 2002 tentang upah pungut, di mana kemudian dijadikan dasar hukum oleh daerah
"Jika tak proporsional Mendagri harus ubah," tegas Antasari

BACA JUGA: Hatta Rajasa : Contreng Dua Kali Satu Kolom, Sah

Disebutkan pula, meski nantinya diindikasi ada kesalahan penerapan aturan, KPK tak dalam posisi untuk mengubah kemudian menentukan besaran upah pungut.
Upah pungut Pemprov DKI 2005-2007 diselidiki KPK karena peruntukkannya tak sesuaiYang seharusnya hanya untuk pemungut yakni Dinas Pendapatan Daerah, fakta di lapangan gubernur, sekprov sampai anggota DPR ikut kebagianMantan Sekretaris Daerah Ritola Tasmaya, Ketua DPRD Ade Surapriyatna  termasuk dua anggotanya Maria Heni dan Firmansyah, sempat ditanyai KPK, pertengahan Januari laluMenurut Chandra, diduga kuat ada kesalahan pemahaman Permendagri sampai aturan ini diterapkan di daerah lain(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardiyanto : Jangan Tuduh Saya Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler