Besok KPU Umumkan Pasangan Capres - Cawapres

Rabu, 19 September 2018 – 00:06 WIB
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan nama pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 dan daftar calon anggota DPD, DPR dan DPD untuk Pemilu 2019, Kamis (20/9) besok.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, untuk pengumuman pasangan capres-cawapres, semua proses telah selesai. Hanya tinggal diumumkan.

BACA JUGA: KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Mencapai 77,5 Persen

Namun untuk pengumuman calon anggota DPD, DPR dan DPD, ada beberapa langkah lagi yang harus segera diselesaikan.

"Untuk calon anggota DPD, kami masih harus menunggu sampai dengan satu hari sebelum 20 September. Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan pengurus parpol tidak boleh nyalon DPD," ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/9).

BACA JUGA: KPU: Iklan Keberhasilan Jokowi di Bioskop Bukan Kampanye

Menurut Arief, penyelenggara masih menunggu surat pengunduran diri dari pengurus parpol, bagi bakal caleg yang tercatat sebagai pengurus parpol.

"Kemudian untuk calob DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, masih ada tindak lanjut atas putusan MA yang mengatakan pasal tentang larangan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual itu dibatalkan," ucapnya.

BACA JUGA: Fahri Desak KPU Segera Ubah PKPU Anticaleg Eks Koruptor

Mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini lebih lanjut mengatakan, publikasi daftar calon tetap (DCT) rencananya diumumkan Kamis petang atau Kamis malam.

"Karena calon DPD, dan DPR dan DPRD nomor urutnya sudah diatur langsung, maka tidak perlu pengundian nomor urut," katanya.

Namun, khusus untuk pasangan capres-cawapres, KPU, kata Arief kemudian, akan melakukan pengundian nomor urut pada Jumat (21/9). Karena nomor urut pasangan capres-cawapres belum ditetapkan.

"Kemudian, dua hari berikutnya, yaitu pada 23 September, kampanye akan dimulai sampai enam bulan ke depan. Dimana di dalamnya ada 21 hari masa kampanye melalui media massa cetak dan elektronik," pungkas Arief. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Eks Napi Nyaleg Dibatalkan, KPU Harus Tindaklanjuti


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler