Besok Marwah Daud Diperiksa, Terancam jadi Tersangka

Selasa, 01 November 2016 – 17:52 WIB
Marwah Daud Ibrahim. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Marwah Daud Ibrahim kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim.

Pemanggilan kedua ketua Yayasan Keraton Kasultanan Sri Raja Prabu Rajasa Nagara ini dilakukan terkait temuan barang bukti baru dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang.

BACA JUGA: Berebut Kembang Desa, Dua Tetangga Terlibat Duel Maut

Penipuan ini dilakukan Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi yang memiliki padepokan di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Sumber di kepolisian menyebutkan, doktor komunikasi internasional lulusan American University Washington DC dan pernah menduduki kursi anggota DPR itu diduga ikut terlibat dan mengetahui modus penipuan yang selama ini terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng.

BACA JUGA: Aa Gatot: Semoga Masih ada Waktu

Apabila barang bukti cukup kuat, kasus ini bisa menyeret Marwah menjadi tersangka.

"Segala kemungkinan terkait itu ada. Namun, untuk membutikan hal itu kami masih melakukan pengkajian terkait barang bukti yang kami dapat selama ini. Ya ada indikasi yang mengarah ke sana (tersangka baru, Red)," kata perwira polisi yang namanya enggan dikorankan ini.

BACA JUGA: Andai Diberi Kesempatan Mengulang Waktu, Aa Gatot Pengin...

Ia menyatakan tidak hanya Marwah, orang terdekat yang berada di Padepokan Dimas Kanjeng apabila terbukti terlibat kasus penipuan bakal juga bisa ditetapkan menjadi tersangka.

"Itu nanti dulu. Semuanya membutuhkan proses. Intinya, semua yang terlibat pasti akan dijadikan tersangka," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol RP Argo Yuwono menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Marwah, Senin (31/10).

Pihak penyidik telah mempersiapkan barang bukti dan semua berkas yang akan dipakai untuk pemeriksaan.

"Besok Rabu (2/11), kami akan kembali memeriksa Marwah," kata Argo Yuwono.

Sebelumnya, Marwah sudah menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sebagai menjadi saksi dalam kasus penipuan bermodus pengandaan uang dengan tersangka utama Taat Pribadi, pada Senin (7/10).

Menurut Argo, pemeriksaan kedua ini didasari oleh temuan barang bukti berupa keterangan dari kurang lebih sembilan korban di Makassar, Sulawesi Selatan.

Yang intinya terkait penyetoran sejumlah uang (mahar) ke padepokan.

Selain itu, anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini akan diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan untuk memperkuat semua barang bukti yang telah didapat penyidik.

"Sampai sekarang, penyidik masih melakukan pengkajian dan evaluasi dari semua hasil penyidikan kasus penipuan," ujarnya.

Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini menjelaskan jika evaluasi yang dilakukannya itu semata-mata untuk menemukan bukti baru. Kendati, tidak menutup kemungkinan hasil temuan itu bakal muncul tersangka baru.

"Kalau tidak ada halangan rencananya pemeriksaan itu akan dilakukan sekitar pukul 10.00," ungkapnya.

Argo menambahkan, sebelumya pihaknya telah menetapkan Suryono, 48, sebagai tersangka baru kasus penipuan.

Warga Jalan Pahlawan, Desa Krejengan, Kabupaten Probolinggo, itu namanya tercatat di urutan ke dua dalam bagan Tim Sultan Agung dengan nomor KTS 009/0031/10.

"Tugas dari sultan agung mengumpulkan uang mahar dari pengikutnya. Suryono ditengarai menerima uang secara tunai dan melalui transfer bank di rekening pribadi milik tersangka," bebernya.

Dari informasi yang beredar jika uang dari para pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, dikumpulkan ke Suryono, sebelum diduga diserahkan ke Dimas Kanjeng.

"Kami belum mengetahui secara pasti berapa jumlah total uang yang disetor Suryono," jelas Argo.

Ketika ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang, Argo menjawab, “Yang jelas kami akan mengarah ke sana (tersangka baru, Red)." (don/no/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Amunisi yang Jadi Senjata Jessica untuk Banding Vonis Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler