Besok Masa Sanggah PPPK Guru Tahap 2, Cermati Ketentuan dan Cara Menyanggah

Selasa, 21 Desember 2021 – 21:30 WIB
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Ilustrasi Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman kelulusan PPPK guru tahap 2 sudah dilakukan pada Selasa 21 Desember 2021. 

Sesuai jadwal yang ditetapkan Kemendikbudristek, para peserta bisa menyanggah lewat akun SSCASN BKN mulai 22-24 Desember.

BACA JUGA: Buka Link Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Hasilnya Sama Seperti 16 Desember?

"Peserta hanya bisa menyanggah nilainya sendiri, bukan nilai orang lain," kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani di kanal Kemendikbudristek di YouTube, dikutip Selasa (21/12).

Nunuk menjelaskan proses menyanggah ini sama seperti PPPK guru tahap 1. 

BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Pengurus Forum Honorer K2 Menangis

Caranya, kata dia, masuk ke akun masing-masing di SSCASN BKN. 

Kemudian, mencatumkan apa saja yang peserta rasa tidak tepat.

BACA JUGA: Lihat Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 dari Rumah Sakit, Ketum Honorer: Saya Hanya Bisa Menangis

Peserta dilarang menyanggah nilai orang lain. 

Hanya fokus pada nilai sendiri.

Semua sanggahan itu akan dijawab Pansel PPPK guru pada 24-30 Desember.

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan jadwal terbaru pengumuman kelulusan PPPK guru tahap 2

Ini tertuang dalam pengumuman Nomor 7830/B/GT.01.00/2021 tertanggal 17 Desember yang ditandatangani Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril tentang penyesuaian jadwal. 

Adapun penyesuaian jadwal ini meliputi pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK guru tahap 2 dan masa sanggah.

Berikut jadwal terbarunya:

1. Pengumuman hasil seleksi kompetensi 2 pada 21 Desember.

2. Masa sanggah 2 (masa pengajuan sanggah), 22-24 Desember.

3. Jawab sanggah (tanggapan sanggah), 24-30 Desember.

4. Pengumuman pascasanggah 2, 31 Desember.

Dengan perubahan jadwal ini, otomatis pengumuman nomor 6510/B/GT.01.00/2021 tidak berlaku lagi. (esy/jpnn)

 


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler