jpnn.com - JAKARTA - Guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 atau prioritas satu (P1) akan turun ke jalan menggelar unjuk rasa atau demonstrasi, Senin (20/3).
Aksi demo yang melibatkan sekitar 600 guru P1 tanpa formasi PPPK 2022 bukan dipusatkan di kantor Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun DPR RI.
BACA JUGA: Pemprov Ini Bakal Ajukan Formasi PPPK Guru 2023 Lebih Banyak, Memang Rumit sih
Sasarannya ialah Dinas Pendidikan, DPRD Sampang, dan Kantor Pemkab Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Ketua Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Kabupaten Sampang Siti Rofiani, aksi unjuk rasa dilakukan untuk mendesak pemda mengangkat 519 P1 menjadi PPPK tahun ini.
BACA JUGA: Pengin jadi Intel? Siap-siap Daftar Seleksi CPNS 2023, Jumlah PNS Susut, PPPK Tambah
"Kami menuntut Pemda mengangkat P1 karena gaji dan tunjangan PPPK sudah dianggarkan dalam dana alokasi umum (DAU) 2023," kata Rofi, sapaan akrab Siti Rofiani kepada JPNN.com, Minggu (19/3).
Dia menngigatkan pemerintah agar tidak menghalangi P1 untuk melakukan aksi demo demi menuntut statusnya.
BACA JUGA: Seleksi CPNS 2023, Ada Formasi dengan Tunjangan & Fasilitas Menggiurkan, Bukan Kemenkeu
Hak menyuarakan aspirasi lewat aksi demo diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Oleh karena itu, Rofi mengimbau seluruh P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK 2022 untuk ikut demo.
Dia mengajak rekan-rekannya bersama-sama menyuarakan aspirasi kepada pemda, karena pemerintah pusat sudah membuka kesempatan seluas-luasnya untuk mengajukan formasi PPPK Guru sesuai kebutuhan daerah.
"Sebenarnya, apalagi yang ditunggu pemda karena anggaran sudah ada. Bukan cuma untuk PPPK 2022, termasuk PPPK 2023 juga sudah dianggarkan," kata Rofi.
Guru honorer yang lulus PG selama ini, lanjutnya, selalu di-PHP (Pemberi Harapan Palsu, red) oleh pemerintah. Mereka lupa kalau jadi pejabat karena jasa guru.
FGHNLPSI Kabupaten Sampang mendesak pemda untuk menyelesaikan seluruh P1 tahun ini juga sebagaimana amanat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Dalam PMK tersebut sudah dialokasikan anggaran gaji PPPK 2022 sampai 2023.
PPPK 2022 dialokasikan 11 bulan, sedangkan PPPK 2023 hanya 3 bulan. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad