jpnn.com - JAKARTA – Para calon pelamar pada seleksi CPNS 2023 pasti menunggu formasi apa saja yang akan dibuka, yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau ijazah masing-masing.
Barangkali, ada juga yang mengincar lowongan CPNS di instansi yang selama ini memberikan dikenal tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi lumayan besar, seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Pengin jadi Intel? Siap-siap Daftar Seleksi CPNS 2023, Jumlah PNS Susut, PPPK Tambah
Nah, belum ada kepastian apakah Kemenkeu juga akan membuka lowongan CPNS 2023 dari jalur umum atau tidak.
Pasalnya, Kemenkeu juga mengelola sekolah kedinasan, seperti Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN).
BACA JUGA: Lowongan CPNS 2023, Ini Perkiraan Formasi yang Dibutuhkan, Ketat!
Yang pasti, sudah ada gambaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengenai formasi CPNS 2023 bidang apa saja yang bakal dibuka.
Surat Edaran MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret 2023, antara lain menyatakan:
BACA JUGA: Seleksi CPNS 2023 Fokus 4 Bidang, Usulan Formasi PPPK Tak Boleh Sembarangan
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
Dari 4 bidang jabatan tersebut, mari fokus ke bidang kehakiman.
Sebagai PNS, hakim mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS lainnya, yang besarannya tergantung masa kerja dan pangkat/golongan.
Berikut beberapa pasal di Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Pasal 2
Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan jabatan;
c. rumah negara;
d. fasilitas transportasi;
e. jaminan kesehatan;
f. jaminan keamanan;
g. biaya perjalanan dinas;
h. kedudukan protokol;
i. penghasilan pensiun; dan
j. tunjangan lain.
Pasal 3
(1) Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.
(2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.
(3) Dalam hal besaran gaji pokok Hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok Hakim tidak dinaikkan sampai setara dengan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pasal 4
(1) Tunjangan jabatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
(1) Hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Hakim memperoleh kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Hakim diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas.
(2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tindakan pengawalan; dan
b. perlindungan terhadap keluarga.
Tunjangan Hakim Tingkat Banding
Di lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012 diperinci besaran tunjangan hakim Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti A.
1. Ketua/Kepala Rp 40.200.000
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000
3. Hakim Utama/Mayjen/ Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000
4. Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000
5. Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000
6. Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 27.200.000
Tunjangan Hakim Tingkat Pertama
Tunjangan hakim di pengadilan tingkat pertama, tergantung kelas pengadilan, yang terbagi menjadi Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator), Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Pengadilan Kelas IB, dan Pengadilan Kelas II B.
Tunjangan hakim yang menjadi Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 27 juta.
Hakim pratama di Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp14 juta.
Lebih lengkap silakan lihat tabel di atas, yang merupakan tangkapan layar lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012.
Tunjangan Kemahalan untuk Hakim
PP Nomor 94 Tahun 2012 juga memerinci Tunjangan Kemahalan berdasar daerah atau zona tugas hakim.
Berikut dikutip dari Lampiran PP 94 Tahun 2012:
DKI Jakarta dan lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk pada zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus –
Zona 2 Aceh. Riau. Kepulauan Riau. Bangka Belitung. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur Rp 1.350.000.
Zona 3 Papua, Irian Jaya Barat, Maluku. Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan Rp 2.400.000.
Zona 3 Khusus Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), Tahuna (Sulawesi Utara) Rp 10.000.000.
Nah, Apakah Anda termasuk yang mengincar formasi hakim pada seleksi CPNS 2023? (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Terbaru BKN Ini Bikin Honorer K2 & Non-K2 Sport Jantung, Kawal di Pemda!
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu