Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang memberi kesempatan kepada parpol atau gabungan parpol dan menutup hak konstitusional calon independen dalam Pilpres adalah bertentangan dengan UUD 1945.Pasal-pasal itu, pasal 1 ayat (4) sepanjang mengenai frasa "yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol", pasal 8 sepanjang frasa "oleh parpol atau gabungan partai politik", pasal 9 sepanjang frasa "oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR", serta pasal 13 ayat (1) .
Para pemohon menganggap ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam pasal tersebut hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden dan menutup hak konstitusional warga negara untuk memilih dan menjadi calon independen dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.Menurut para pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27, pasal 28 D ayat (1) dan (3), pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
Keberadaan frasa-frasa dalam pasal-pasal tersebut dianggap membatasi hak warga negara mengajukan diri menjadi calon presiden dan calon wakil presiden melalui jalur perorangan.Para pemohon juga menganggap UU tersebut diskriminatif karena memberikan hak eksklusif kepada partai politik dan di sisi lain menutup hak warga negara untuk memilih tidak mempergunakan partai politik sebagai saluran aspirasi untuk demokrasi.(aj/JPNN)
BACA JUGA: Kejagung Klaim Bereskan 88,56% Perkara Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mengendus Korupsi di Puskesmas
Redaktur : Tim Redaksi