JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang dilakukan Kepala Biro Perencanaan Departemen Kesehatan Mardiyono (Ma)Dia diduga telah menggelembungkan (mark up) pengadaan roentgen yang diperuntukkan bagi puskesmas di daerah tertinggal
BACA JUGA: Komisi IV DPR Soroti Ulah Para Bupati
Angka kerugian negara sementara, menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Senin (16/2), mencapai Rp 71 miliar dari nilai proyek Rp 190,5 miliarAkibat perbuatan yang berlangsung 2007 itu, Mardiyono dijerat tuduhan korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi."Ternyata alat kesehatan yang diberikan tak sesuai peruntukan," kata Johan, kepada wartawan di gedung KPK
BACA JUGA: Pelayanan Garuda Dipertanyakan DPR
Seiring proses penyidikan, lanjut dia, tak menutup kemunginan jumlah tersangka bertambah lagiSelain Mardiyono, Johan mengakui, pihaknya tengah menyelidiki satu kasus lain yang juga terjadi di Depkes
BACA JUGA: Tak Diundang Apindo, PAN Ngambek
Nilai kerugian kasus yang berlangsung 2005-2005 itu ditaksir lebih besar sebab pengadaan barangnya lebih banyakApa kasusnya, Johan belum mau menyebutkanTermasuk saat disebutkan bahwa Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengakui telah menandatangani dua surat perintah penyidikan pekan laluSedangkan sampai pukul 17.30 WIB, penyidik KPK masih memeriksa 4 pegawai Depkes: Lita Rahmalia, Tri Hariandito, Johannes Glenn Nikijuluw, dan Jehezkiel Panjaitan.BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai ke LN, JK Temui SBY
Redaktur : Tim Redaksi