Kejagung Klaim Bereskan 88,56% Perkara Korupsi

Senin, 16 Februari 2009 – 18:40 WIB
JAKARTA - Selain pamer keberhasilan program kantin kejujuran, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (16/2), Jaksa Agung Hendarman Supandji juga membeberkan kinerja jajarannya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, dari Januari 2008-Januari 2009Disebutkan, ada 1.277 kasus perkara korupsi yang ditangani kejaksaan

BACA JUGA: NTB Tuan Rumah TIME 2009

Dari jumlah itu, yang masuk tahap penyidikan 784 perkara, dan yang dihentikan karena tidak ada bukti awal sebanyak 318 perkara
Yang dilimpahkan ke instansi lain 39 perkara.

"Yang masih dalam proses penyelidikan sebanyak 146 kasus

BACA JUGA: Wow, Jaksa Agung Sukses Bikin Kantin!

Jadi presentase penyelesaian kasus korupsi adalah 88,56 persen," bebernya.

Mengenai instruksi 5:3:1, dimana dalam setahun Kejagung harus menuntaskan 5 kasus, kejaksaan tinggi 3 kasus, dan kejaksaan negeri 1 kasus, dikatakan Hendarman cukup berhasil
Dia membandingkan data 2008 dengan data 2007

BACA JUGA: KPK Mengendus Korupsi di Puskesmas

Pada 2007 hanya ada 636 perkara di tingkat penyidikan, dan 677 perkara ke tingkat penuntutanDengan demikian, kenaikannya di tahun 2008 untuk penyidikan mencapai 112 persen dan 65 persen untuk tahap penuntutan.

Mengenai jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan, Hendarman mengkategorikannya menjadi tigaPertama, kategori uang negara yang berhasil dipertahankan yakni sebesar Rp1,152 triliunKedua, kategori uang negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp147,9 miliar plus USD 1.279.791Ketiga, yang berupa aset tanah seluas 22.500 meter persegi yang berada di daerah Tangerang.

Untuk menggenjot upaya penanganan tindak pidana korupsi, lanjut Hendarman, selain membentuk sejumlah satuan tugas khusus, pihaknya juga telah mengirim 12 jaksa ke Amerika Serikat untuk studi banding selama 2 minggu, sejak 13 hingga 27 Oktober 2008(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi IV DPR Soroti Ulah Para Bupati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler