Besok, Ortu Murid Bertemu Gubernur Anies Baswedan, Mohon Doanya

Selasa, 23 Juni 2020 – 19:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Demo orang tua murid yang berlangsung hari ini belum mendapatkan keputusan terkait tuntutan revisi PPDB (pendaftaran peserta didik baru) dari Pemprov DKI Jakarta. Rencananya, para orang tua murid ini akan bertemu Gubernur Anies Baswedan dan Dinas Pendidkan (Disdik) Jakarta.

"Rabu, 24 Juni, kami bersama ketua DPRD dan Komisi E akan bertemu dengan pak gubernur dan wakil gubernur beserta Disdik. Semua jalur sudah kami tempuh. Mohon doanya semoga besok ada hasil positif," kata Tita, ketua aksi demo kepada JPNN.com, Selasa (23/6).

BACA JUGA: Besok, Ratusan Orang Tua Murid Demo Tolak PPDB Jakarta

Dia berharap, gubernur akan mengubah PPDB 2020 dan menambah kuota afirmasi maupun jalur prestasi, di samping mengakomodir siswa usia muda.

Tita menjelaskan, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta telah berlangsung melalui jalur afirmasi. Sesuai dengan SK No. 501_2020 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Juknis pelaksanaan PPDB ini banyak meninggalkan PR besar bagi orang tua murid yang menginginkan anaknya mengecap pendidikan berkualitas merasakan dampaknya.

BACA JUGA: HUT DKI Jakarta, Ada Permintaan Khusus dari Pengusaha pada Anies Baswedan

Hal ini dikarenakan usia yang dijadikan patokan untuk penerimaan murid baru. Bukan berdasarkan zonasi (jarak tempuh) sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2019 pasal 25 ayat 1.

Alasan dengan memakai 4 kuadran yaitu:
1. Keluarga mampu, kemampuan akademis rendah
2. Keluarga Tidak Mampu, Kemampuan Akademis Tinggi
3. Keluarga Mampu, Kemampuan Akademis Tinggi
4. Keluarga Tidak Mampu, Kemampuan Akademis Rendah

BACA JUGA: Banjir Kritik Usai Tulis Jokowi Presiden Terbaik, Baim Wong Lakukan Hal ini

Sehingga dengan 4 kuadran tersebut usia dijadikan alat ukur agar point nomor 4 (Keluarga Tidak Mampu, Kemampuan Akademis Rendah).

"Pertanyaannya, kenapa yang memiliki kemampuan akademis tinggi harus mengalah (baik keluarga mampu maupun yang tidak mampu)? Sehingga ada anekdot kalau mau masuk sekolah negeri, enggak usah pintar-pintar. Cukup tinggal kelas beberapa tahun aja pasti dapat negeri. Dan alasannya lagi karena sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2019. Di mana letak keadilannya," tutur Tita yang anaknya mendaftar SMA jalur zonasi.

Dia melanjutkan, demo hari ini tuntutannya jelas yaitu:
1. Menolak dengan tegas SK No.501_2020 Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang Juknis Jalur Zonasi, karena tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2019
2. Mengembalikan jalur zonasi sesuai dengan jarak dengan sekolah dan nilai.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler