Besok Pengumuman Paslon, Jangan Sampai Gaduh

Minggu, 11 Februari 2018 – 18:06 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta seluruh KPU Daerah menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan diumumkan Senin (12/2) secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Ini penting agar penyelenggaraan pilkada yang digelar di 171 daerah berjalan sebagaimana harapan seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Ingat, Jangan Mulai Sebelum 15 Februari

"Keputusan yang dibuat KPU haruslah keputusan yang terukur dengan idikator yang jelas dan dibuat terbuka kepada publik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik atas keputusan KPU dan untuk mengeliminir potensi konflik," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni di Jakarta, Minggu (11/2).

Selain itu, Perludem juga berharap KPU menyiapkan diri sebaik mungkin menghadapi potensi munculnya permohonan sengketa atas penetapan paslon.

BACA JUGA: KPAI Haramkan Eksploitasi Anak di Pilkada dan Pemilu

Profesionalisme dan kesiapan KPU dalam merespons potensi munculnya sengketa para pihak, akan berkontribusi pada terjaganya kepercayaan publik atas kinerja dan performa KPU selaku penyelenggara pilkada.

"Supervisi dan asistensi secara hirarki sangat diperlukan dalam mengevaluasi dan memastikan segala argumen, fakta dan bukti-bukti penguat kinerja, kerja, dan pengambilan keputusan KPU telah disiapkan dengan baik," ucap Titi.

BACA JUGA: Bawaslu Mau Atur Materi Khotbah selama Masa Kampanye Pilkada

Permintaan yang sama juga dikemukakan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Titi menilai, pengawas pemilu perlu menyiapkan dan mengawal kinerja jajarannya dalam menyelesaikan sengketa.

"Kami kira hal ini juga sangat penting, agar penyelesaian sengketa betul-betul dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak berpihak, apalagi berstandar ganda," katanya.

Titi berharap, Bawaslu di tingkat pusat mampu menjamin standar kualitas dan kompetensi pengawas di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota dalam menyelesaikan sengketa penetapan paslon. Agar tidak mengganggu kepastian hukum penyelenggaraan pilkada, yang bisa berakibat kegaduhan dan memicu terjadinya konflik.

"Bawaslu diharap mampu memberikan supervisi dan asistensi maksimal selama masa penyelesaian sengketa oleh jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota. Tentu masih ingat pengalaman pilkada serentak 2015 yang mengakibatkan terganggunya beberapa pilkada karena masalah kompetensi dan kapasitas penyelesaian sengketa oleh jajaran pengawas di daerah," pungkas Titi.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Permohonan Sengketa Hanya 3 Hari


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler