Besok Pengundian Nomor Urut Capres - Cawapres, Ada Jamuan Makan Malam

Senin, 13 November 2023 – 20:07 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pilpres 2024, Senin (13/11) siang.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU memverifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.

BACA JUGA: Ini Alasan Polres Blitar Pasang CCTV di KPU dan Bawaslu

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata anggota KPU Idham Holik di kantor KPU, Jakarta.

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.

BACA JUGA: Anwar Usman Dicopot Jadi Ketua MK, Ketua KPU Sebut Gibran bin Jokowi Tetap Bacawapres

KPU kemudian mengundang pasangan calon tetap dan partai politik mengikuti undian nomor urut pasangan capres-cawapres pada Selasa, 14 November 2023 pukul 18.30 WIB.

"Rencananya, tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA: KPU Didesak Diskualifikasi Prabowo-Gibran Jadi Kontestan Pilpres 2024

Dia menjelaskan KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun turut diundang.

"Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan pada halaman parkir Kantor KPU itu masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing-masing pasangan calon kuotanya 150 orang," katanya.

Setelah jamuan makan malam akan ada rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut.

Adapun penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2).

Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan kata sambutannya selama sepuluh menit. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler