jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menyebut pihaknya berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Adapun pasal tersebut membahas tentang presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
BACA JUGA: Sambut Zulhijah, DPP PKS Terbitkan Perintah, Kader dan Simpatisan Harus Menyimak
Zainudin mengatakan permohonan bakal didaftarkan langsung Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi ke MK pada Rabu (6/7).
“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I, sedangkan Pemohon II Salim Segaf Al Jufri," kata Juru Bicara PKS itu melalui keterangan pers, Selasa (5/7).
BACA JUGA: Ajak FA Jalan-Jalan, MR Tetiba Banting Setir ke Hotel, Minta 2 Kali, Dasar!
Menurut Zainudin, PKS pengin pesta politik di Indonesia tidak terjadi polarisasi seperti dua pemilu terakhir.
"Tanggung jawab ini yang harus kami ambil dengan mekanisme judicial review," kata dia.
BACA JUGA: PNS Cari Peruntungan di Bisnis Haram, Polisi tak Tinggal Diam
Toh, kata Zainudin, MK dalam putusan terakhir tentang Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebut bahwa pemohon yang berhak menggugat aturan tersebut ialah partai politik peserta pemilu sebelumnya.
Oleh karena itu, dia percaya hakim di MK bisa memutus permohonan uji materi dari PKS sesuai harapan partai yang berdiri pada 1998 itu.
“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” ujar Zainudin. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Beli BBM Pakai Aplikasi, PKS Tuduh Pemerintah Membahayakan Konsumen
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan