Besok Polisi akan Berikan Keterangan Kepada Komnas HAM soal Ustaz Maheer

Rabu, 17 Februari 2021 – 21:27 WIB
Ilustrasi kantor Komnas HAM. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menerima keterangan dari pihak kepolisian terkait kasus meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maheer At Thuwailibi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kamis (18/2) pukul 14.00 WIB di kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat.

"Komnas HAM RI akan menerima keterangan dan penjelasan secara langsung dari pihak kepolisian terkait kasus meninggalnya Ustaz Maheer," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam pesan singkatnya kepada awak media, Rabu (17/2).

BACA JUGA: Ustaz Maheer Meninggal di Rutan, Novel Baswedan: Aparat Jangan Keterlaluanlah

Menurut Anam, permintaan keterangan ialah tindak lanjut dari surat yang dikirimkan Komnas HAM ke polisi pada pekan lalu.

Dalam surat itu, Komnas HAM ingin mencari tahu penyebab kasus tewasnya Ustaz Maheer secara terperinci.

BACA JUGA: Sederet Pertanyaan dari Komnas HAM soal Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim

"Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat yang telah dilayangkan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu kepada Bareskrim Polri untuk mendapat keterangan dan penjelasan perihal kasus meninggalnya Ustaz Maheer," beber dia.

Sebagai informasi, Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.00 malam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Istri Ustaz Maaher Sudah Blak-blakan, Chandra Berharap Komnas HAM Bergerak

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut. Ustaz Maaher meninggal karena sakit.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," tutur Argo.

Ustaz Maaher sendiri ditangkap polisi pada Desember 2020 terkait unggahan diduga bermuatan ujaran kebencian di akun pribadinya @ustadzmaaher_ di Twitter.

Ustaz Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler