Sederet Pertanyaan dari Komnas HAM soal Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim

Rabu, 10 Februari 2021 – 20:50 WIB
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menginvestigasi kematian Maheer At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Ketua Komnas Ahmad Taufan Damanik, pihaknya pengin mengetahui penyebab kematian pendakwah pemilik nama lahir Soni Eranata itu.

BACA JUGA: Mabes Polri Sebut Pihak Keluarga Sudah Tahu Penyakit Sensitif yang Diderita Ustaz Maaher

"Kami mau tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kalau kekerasan, keluarganya kan juga sudah bilang tidak ada kekerasan, sama dengan keterangan polisi, tetapi sakit," ujar Taufan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).

Namun, Komnas HAM pengin mengetahui lebih detail tentang penyakit yang mendera Maaher.

BACA JUGA: Polri Enggan Ungkap Detail Penyakit Ustaz Maaher, Ini Alasannya

"Sakitnya apa, kenapa tidak segera mendapat perawatan, dan macam-macam. Jadi itu, bukan unsur penyiksaan," kata Taufan.

Lebih lanjut Taufan mengatakan, Komnas HAM telah menunjuk salah satu komisionernya, Mohammad Choirul Anam, menginvestigasi kasus tersebut.

BACA JUGA: Chandra: Apa Perlu Jenazah Ustaz Maaher Diautopsi?

Anam, lanjut Taufan, juga tengah mendalami kasus-kasus kematian tahanan di berbagai polda. Salah satunya ialah kematian tahanan di Sumatera Barat.

Taufan lantas merujuk laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tentang puluhan kasus dugaan penyiksaan terhadap tahanan. 

"Praktik kekerasan ini banyak yang tidak diproses hukum pidana, artinya hanya proses internal dan sanksi di kepolisian sendiri. Supaya mereka jera, bagaimana?" kata Taufan.

Dosen di Universitas Sumatera Utara itu lantas mencontohkan dugaan penyiksaan dalam kasus tewasnya seorang tahanan bernama Herman (39) di Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.

Menurutnya, Komnas HAM  mendorong kasus itu ke pengadilan. Tujuannya ialah menjadikan contoh agar aparat kepolisian agar tidak mudah melakukan kekerasan atau penyiksaan ketika sedang menangani tersangka.

"Artinya ada di bawah kekuasan mereka yang mereka korek informasi atau apa pun kalau mereka mau pemeriksaan dengan pendekatan yang nonkekerasan, tanpa penyiksaan. Indonesia juga sudah meratifikasi, kan," sambungnya.

Taufan mengaku sudah mendiskusikan soal itu dengan Menko Polhukam Moh Mahfud MD. "Dia (Mahfud, red) sangat concern dengan itu, untuk pembenahan ruang tahanan," kata dia.

Selain itu, Komnas HAM mengharapkan tidak ada lagi kekerasan terhadap tahanan instansai mana pun.

"Supaya tidak lagi, zero tolerance-lah untuk kekerasan dan penyiksaan," tegas dia.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler