jpnn.com, DEPOK - Jajaran penyidik Polres Metro Depok bakal memeriksa mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto (HP).
Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran jalan di Tapos, Depok.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Masih Bisa ke Luar Negeri
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, untuk Harry Prihanto rencananya diperiksa hari ini (5/9). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan pemeriksaan diundur.
Sementara itu, untuk Nur Mahmudi yang merupakan mantan Presiden Partai Keadilan (PK) rencananya diperiksa besok.
BACA JUGA: Pembelaan Fahri Hamzah untuk Nur Mahmudi Tersangka Rasuah
“Untuk NMI dijadwalkan Kamis 6 September," ujar Argo, Rabu (5/9).
Untuk pemeriksaan itu, Argo memastikan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Nur Mahmudi Ismail. “Sudah kok, tunggu saja,” imbuh dia.
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp 10 Miliar, Eks Wali Kota Belum Ditahan
Sebelumnya penyidik menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
Penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu sebagai tersangka. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nur Mahmudi Tersangka, Fahri Sindir Petinggi PKS
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan