JAKARTA - Mabes Polri akan kembali melakukan gelar perkara kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK)Rencananya, besok (21/9) Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus surat palsu dengan tersangka mantan panitera MK Zainal Arifin Hosein
BACA JUGA: Tamsil Akui Teman Dekat Acoz
Gelar perkara atas permintaan pihak Zainal itu akan dihadiri oleh sejumlah pihak dari luar kepolisian
"Gelar perkara itu ya dijelaskan duduk persolan kasusnya
BACA JUGA: Mabes Polri Enggan Tanggapi Kontrak Norman Rp5 M
Yang sudah ditangani yang manaSeperti diberitakan sebelumnya, Zainal mengajukan protes atas keputusan penyidik Polri yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat MK itu
BACA JUGA: TKI Asal Wonosobo Terancam Hukuman Mati di China
Zainal menuding adanya rekayasa yang membuat dirinya menjadi tersangkaKarena itulah pihak Zainal meminta polisi melakukan gelar perkara untuk mengetahui duduk persoalan itu.Kasus itu sendiri justru bergulir atas laporan resmi dari MK ke BAreskrim PolriHasilnya, kini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni mantan juru panggil MK Masyhuri hasan dan Zainal Arifin HoeseinKasus itu juga diduga menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati yang kini menjadi politisi Partai Demokrat.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Soal Nazar, Mirwan Pilih Diam
Redaktur : Tim Redaksi