Besok, Polri Gelar Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria

Senin, 05 September 2022 – 19:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Selasa (6/9). 

Kombes Agus Nurpatria merupakan salah satu tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: Dipecat sebagai Anggota Polri, Kompol BW Ajukan Banding

“Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol AN (Agus Nurpatria)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (5/9). 

Sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria dijadwalkan pukul 10.00 WIB.  Setelah sidang dibuka, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan.  Kemudian, berlanjut ke pemeriksaan terduga pelanggar, dan pembacaan putusan. 

BACA JUGA: Setelah Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto Juga Dipecat dari Polri

"Nanti akan diputuskan oleh sidang Komisi Kode Etik (Polri) terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata jenderal bintang dua itu.

Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal  Div Propam) Polri. 

BACA JUGA: Dipecat dari Polri, Ini Dosa Kompol Baiquni Wibowo di Kasus Kematian Brigadir J

Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama enam tersangka lainnya.

Keenam tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan kematian Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9). 

Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuk Putranto. Kemudian, Jumat (2/9), terhadap Kompol Baiquni Wibowo. 

Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.  Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler