Dipecat sebagai Anggota Polri, Kompol BW Ajukan Banding

Sabtu, 03 September 2022 – 07:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo (BW) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota kepolisian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (2/9). 

Perwira menengah Polri ini merupakan tersangka menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: Setelah Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto Juga Dipecat dari Polri

Setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan fakta-fakta persidangan, KKEP menyatakan Kompol BW dikenai Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b, kemudian Pasal 6 Ayat 2 Huruf b Pasal 8 Huruf c Angka 1 Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (2/9). 

BACA JUGA: Polri Pecat Mantan Kapolres Bandara Soetta yang Pernah Terima Laporan Arteria Dahlan

Majelis KKEP juga memberikan sanksi etika kepada Kompol BW, yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. 

Kompol BW juga diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH. “Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang,” ungkapnya. 

BACA JUGA: Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel Pecat 3 Kadernya, Kenapa?

Irjen Dedi mengatakan bahwa Kompol BW menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut. 

“Itu merupakan hak yang bersangkutan,” tegas jenderal bintang dua itu. 

PTDH terhadap Kompol BW menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi PTDH karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuk Putranto juga diberi sanksi PTDH. 

Kompol BW terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuk Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin. 

Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Selain tiga yang disebut di atas, nama lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes  Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler