JPNN.com

Besok, R2 dan R3 Kepung Kantor Gubernur, Honorer Satpol PP Minta Diangkat PNS

Rabu, 15 Januari 2025 – 10:12 WIB
Besok, R2 dan R3 Kepung Kantor Gubernur, Honorer Satpol PP Minta Diangkat PNS - JPNN.com
Honorer Satpol PP menuntut pemerintah menjalankan UU Pemda Pasal 256. Foto dok. FKBPPPN for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peserta seleksi PPPK tahap 1 berkode R2 dan R3 akan melakukan demo di Kantor Gubernur Jawa Barat pada Kamis (16/1).

Dalam aksi tersebut, 2 ribu lebih honorer Satpol PP akan bergabung.

BACA JUGA: 190 Honorer Satpol PP Lombok Tengah Lulus PPPK, Zaenal: Proses Seleksi Sesuai Aturan

Mereka menyuarakan kepada pemerintah untuk menjalankan amanat UU Pemda Pasal 256, yaitu menempatkan Satpol PP sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Besok, lebih dari 2 ribu honorer Satpol PP akan demo di Kantor Gubernur Jabar," kata Ketum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah kepada JPNN, Rabu (15/1).

BACA JUGA: Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan

Dia menegaskan aksi itu akan berkelanjutan. Setelah di gubernuran, akan dilanjutkan demo ke Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan puncaknya di Istana Negara dalam waktu yang tidak bersamaan.

Walaupun bergabung dengan massa R2 dan R3, lanjutnya, honorer Satpol PP memiliki tuntutan khusus.

BACA JUGA: Satpol PP Jakarta Siagakan 3.677 untuk Jaga Gereja saat Natal

"Kami minta penyelesaian honorer Satpol-PP harus sesuai dengan amanat UU 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional PNS," serunya.

Dia mengungkapkan, honorer Satpol PP sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1.

Namun, tercatat 4.300 honorer Satpol PP se-Jabar yang tidak mendapatkan formasi, sehingga berstatus R2 dan R3.

Melihat fakta tersebut, lanjut Fadlun, honorer Satpol PP bersikukuh untuk diselesaikan lewat pengangkatan PNS.

Alasannya, penyelesaian honorer Satpol-PP lewat PPPK tidak sesuai dengan amanat undang undang.

Selain tu, tidak akan terselesaikan seluruh Indonesia karena menggunakan anggaran daerah.

Berbeda kata Fadlun, dengan PNS yang menggunakan APBN, sehingga dananya dari pusat.

"Kalau penyelesaian dengan PPPK, akan berlarut-larut karena dibebankan kepada daerah, apalagi untuk pemda yang APBD-nya kecil akan menjadi permasalahan besar," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   satpol PP   PNS   PPPK 2024  

Terpopuler