jpnn.com - JAKARTA- Rancangan Perpres organisasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (21/4). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, hal merupakan hasil pembahasan tahap akhir dan tindak lanjut arahan presiden.
"Presiden meminta agar penataan organisasi Kementerian Kabinet Kerja segera diselesaikan. Makanya untuk Kemenhan besok kita serahkan," kata Yuddy saat menyambangi Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, di kantornya, Senin (20/4).
BACA JUGA: Ssttt...Wapres Filipina Ingin Jumpa Jokowi Nego Nyawa Mary Jane
Yuddy menambahkan, sesuai Perpres No 7/2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, jumlah staf ahli tidak boleh melebihi jumlah Dirjen. “Dirjen di Kemenhan ada empat, jadi jumlah staf ahli tidak boleh lebih dari empat,” ujar Yuddy.
Sementara itu, Ryamizard minta Yuddy menambahkan pasal mengenai kewenangan Atase Pertahanan dari Menteri Pertahanan yang selama ini diusulkan oleh Mabes TNI melalui Kementerian Luar Negeri.
BACA JUGA: Demi KAA, Citilink Alihkan Penerbangan
Padahal, menurut Menhan, seharusnya yang mengusulkan adalah Menteri Pertahanan. Karena itu dia minta penegasan agar hal itu dimasukkan dalam Rancangan Perpres.
Bagaimana sikap Yuddy? Yuddy mengatakan, perlunya dibangun business process yang efektif supaya ada payung hukum. “Setelah selesai diperbaiki, ditambahkan pasalnya pada Rancangan Perpres, minta paraf ke sekjen, kemudian besok dikirim ke presiden,” jelas Yuddy. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Direktur HRD PT MKS Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut: Amerika Kaget Jokowi Dukung Kemerdekaan Palestina
Redaktur : Tim Redaksi