Direktur HRD PT MKS Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2015 – 19:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tak ada perlawanan dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko. Ketika palu hakim diketuk yang ditandai dengan jatuhnya hukuman dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan, terdakwa hanya pasrah.

Bambang mengaku menerima putusan itu. Lewat kuasa hukumnya, Fransisca Indra Sari mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum atas pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Prim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/4).

BACA JUGA: Luhut: Amerika Kaget Jokowi Dukung Kemerdekaan Palestina

"Pak Bambang sudah menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Beliau juga tak akan mengulangi hal yang sama," kata Fransisca seperti yang dilansir RM Online (JPNN Group).

Bambang dinyatakan terbukti ikut menyuap Bupati Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron sebesar Rp 15,050 miliar. Ia menyetor uang dari perusahaannya secara reguler dan nonreguler dengan sebutan pemberian temporer. Pemberian reguler terbagi tiga periode yakni pertama, pemberian uang bulanan sejak bulan Juni 2009-Juni 2011 sejumlah Rp 50 juta per bulan dengan total seluruhnya Rp 1,250 miliar.

BACA JUGA: Sambut Delegasi KAA, Kemenhub Siapkan 41 Parkiran Pesawat

Periode kedua, Bambang menyetor uang kepada Fuad Amin Rp 200 juta setiap bulannya dengan jumlah seluruhnya Rp 3,2 miliar pada Juli 2011-Desember 2013 dan Februari 2014. Sedangkan periode pemberian reguler ketiga yakni Rp 600 juta/bulan mulai 4 Maret 2014-November 2014.

Uang tersebut diberikan sebagai imbalan semasa Fuad Amin menjabat sebagai bupati Bangkalan karena tekanan dan demi menjaga hubungan baik antara perusahaan dan bupati.

BACA JUGA: Dipecat Ibas, DPC Demokrat Nganjuk Diberitahu Kesbanglinmas

Bambang terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pada tahun 2006, PT MKS mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan milik Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco Energy. Untuk membeli gas bumi PT Pertamina EP, PT MKS melakukan kerjasama pemasangan Pipa Gas Alam dengan PD Sumber Daya yang dituangkan dalam Perjanjian Konsorsium.

Gas alam yang didapat rencananya dijual PT MKS ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) untuk disalurkan ke unit pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur. Sebagai realisasi rencana ini, PT MKS menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas dengan PT PJB pada tahun 2007. (rmol/wid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Meledak di Yaman, Kantor KBRI Rusak, Staf Luka-Luka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler