Besok, Ribuan Pedagang Kartu Seluler Demo di Depan Istana

Minggu, 01 April 2018 – 22:35 WIB
Kartu keluarga (KK) untuk keperluan registrasi ulang data pengguna ponsel. Foto/ilustrasi: JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar lima ribu massa pedagang kartu perdana telepon seluler berencana menggelar aksi di depan Istana Negara dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (2/4).

Mereka menolak pembatasan registrasi satu NIK hanya untuk tiga nomor telepon seluler.

BACA JUGA: DPR: 45 Juta Data Ganda Dipakai untuk Registrasi SIM Card

"Tuntutannya sederhana, kami meminta pemerintah menghapus aturan pembatasan satu NIK hanya untuk tiga simcard. Kami meminta Presiden Joko Widodo turut serta menyelesaikan dan memenuhi permintaan kami," ujar Ketua Umum Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Qutni Tysari kepada JPNN, Minggu (1/4) malam.

Menurut Qutni, pembatasan yang diberlakukan pemerintah sangat merugikan pedagang kartu seluler di tiap kelurahan/desa.

BACA JUGA: Satu NIK untuk Registrasi Ribuan Nomor Seluler

Qutni kemudian membuat perhitungan sederhana dengan menyebut terdapat sekitar 7-10 outlet pedagang kartu seluler di tiap kelurahan.

"Kami ambil bilangan terkecil saja, yaitu ada sekitar 500 ribu outlet kecil di seluruh Indonesia. Bila tiap outlet memiliki 25 kartu perdana, maka terdapat 12,5 juta kartu perdana yang telah dibeli oleh pedagang kecil," ucapnya

BACA JUGA: Total SIM Card Diregistrasi dengan Validasi NIK-KK Beda Jauh

Menurut Qutni, jika harga satu kartu perdana Rp 35 ribu, maka terdapat Rp 437,5 miliar uang pedagang kecil yang telah diinvestasikan ke kartu perdana.

Angka tersebut menurut Qutni, bisa dua kali lipat lebih besar mengingat perhitungan yang dibuat mengambil asumsi angka terendah.

"Karena pendapatan outlet lebih signifikan dari kartu perdana, maka dengan pembatasan dipastikan dalam beberapa bulan ke depan outlet akan tutup dan tergusur dari pasar seluler Indonesia," ucapnya.

Karena itu para pedagang kecil menuntut pemerintah mencabut kebijakan pembatasan satu NIK hanya untuk tiga simcard.

"Menkominfo harus bertanggung jawab karena telah membohongi outlet melalui keputusan Dirjen PPI yang disampaikan secara terbuka di hadapan seluruh stakeholder telekomunikasi seluler pada 7 November 2017 lalu," pungkas Qutni.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudi Bantah Kemenkominfo Pegang Data Masyarakat


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler