jpnn.com, JAKARTA - Jumlah SIM Card yang diregistrasi dengan jumlah validasi NIK dan nomor kartu keluarga (KK) jauh beda. Tidak tanggung-tanggung, perbedaannya mencapai 45 juta aktivasi.
Perbedaan data registrasi kartu prabayar itu terungkap dalam rapat bersama antara Menkominfo Rudiantara di Komisi I DPR, Senin (19/3).
BACA JUGA: Rudi Bantah Kemenkominfo Pegang Data Masyarakat
Rekapitulasi hingga 13 Maret menyebutkan, SIM Card yang berhasil diregistrasi dan tercatat di operator 304,86 juta kartu. Sedangkan jumlah validasi NIK dan KK di Dukcapil Kemendagri mencapai 350,78 juta.
Anggota Komisi I DPR Roy Suryo Notodiprojo menyayangkan kondisi tersebut. Dia masih menilai wajar jika perbedaan hanya 5 juta saja.
BACA JUGA: Celah Regulasi Bisa Picu Penyalahgunaan Data Registrasi
Tapi, jika perbedaan mencapai 45 juta, berarti ada persoalan. ”Saya lihat secara teknis ada salah sistem atau kurang rapi sistem,” kritik Roy.
Mantan Menpora itu menjelaskan, persoalan perbedaan data yang sangat masif itu bisa saja terjadi karena masalah teknis sistem IT.
BACA JUGA: Penjual Nomor Ponsel Masih Banyak yang Nakal
Seharusnya, IT bisa langsung menolak ketika ada aktivitas registrasi yang menggunakan NIK-KK sama. Jika ada penolakana registrasi, pelanggan akan datang ke gerai resmi operator untuk mencocokan data.
Selain itu, Roy juga melihat pemerintah kurang memberikan kemudahan dalam proses itu. Pelanggan masih harus mengecek sendiri untuk memastikan NIK-KK nya tidak dipakai pihak lain.
Peran itu harusnya bisa dilakukan operator atau Kominfo. Mereka mengirim notifikasi SMS kepada pelanggan yang NIK-KK nya digunakan untuk mendaftarkan banyak nomor.
Penggunaan NIK-KK oleh orang yang tidak semestinya sangat membahayakan. Bisa digunakan untuk tindak kejahatan dan yang ditangkap oleh orang yang punya NIK-KK meski dia bukan pelakunya.
Menyikapi perbedaan yang sangat besar itu, Menkominfo Rudiantara menyebut ada empat hal yang bisa menjadi penyebab.
Pertama, ada satu NIK-KK digunakan untuk registrasi lebih dari satu nomor SIM card. Kedua, ada satu NIK-KK dan 1 nomor SIM card yang digunakan registrasi lebih dari satu kali.
Ketiga, ada satu nomor SIM card diregistrasi lebih dari satu kali dengan nomor NIK-KK yang berbeda-beda.
Keempat, proses validasi yang tercatat berhasil di data Dukcapil Kemendagri, tetapi tercatat tidak berhasil di operator seluler.
Dalam waktu dekat, Rudiantara berjanji akan melakukan konsolidasi bersama operator dan Kemendagri terkait perbedaan itu.
”Tunggu (sampai, Red) bulan Mei. Sabar kenapa,’’ ucapnya. Pada Mei nanti, data registrasi bakal disajikan secara final.
Pada pertemuan itu dia juga membantah ada kebocoran data NIK dan KK pemilik kartu prabayar yang digunakan untuk registrasi. Apalagi sumber kebocoran itu disebutkan terjadi di Kementerian Kominfo.
Rudiantara mengatakan Kominfo tidak mempunyai data NIK dan KK serta nomor seluler yang registrasi.
’’Kominfo hanya monitor jumlah pelanggan yang registrasi. Hari ini berapa yang registrasi. Itu aja,’’ tegasnya.
Dia mengakui potensi munculnya kegiatan registrasi menggunakan identitas yang bukan miliknya sendiri tetap ada. Untuk itu perlu ada upaya penegakan hukum. Sebab pelakunya bisa dikenai pidana.
Seperti di UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan ancaman kurungan dua tahun atau denda 25 juta.
Kemudian UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun atau denda 12 miliar.
Juga ada UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda 200 juta.
Bahkan bisa merujuk ke KUHP sebagai kasus pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun atau denda Rp 900 juta. (wan/jun/ang)
Data Registrasi Prabayar
Operator v Kemendagri
(Per 13 Maret 2018)
Tercatat di Operator Tercatat di Dukcapil Kemendagri
Telkomsel 144.173.751 166.536.576
Indosat 99.035.115 109.721.647
XL Axiata 41.030.387 51.933.148
R3I 14.388.130 15.755.924
Smartfren 6.224.621 6.831.815
STI 7.762 9.236
Total 304.859.766 350.788.346
Keterangan :
Terdapat selisih antara data di operator dan Dukcapil
Selisihnya mencapai 45.928.580
Sumber : Paparan Kementerian Kominfo di Komisi I DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Bakal Garap Menkominfo Soal Registrasi Ulang Sim Card
Redaktur & Reporter : Soetomo