Besok, Sidang Perdana di MK

Judicial Review Pasal Pembentukan Panwaslu

Senin, 01 Maret 2010 – 20:18 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar sidang perdana uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada besok (2/3) di Ruang Sidang Panel lantai 4, Gedung MK"Sidangnya besok ya," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini kepada JPNN, Senin (1/3) malam.

Agenda acara sidang perdana yaitu pemeriksaan pendahuluan

BACA JUGA: Calon Panwas Segera Diuji

Sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan MK
Hal itu tertuang dalam surat panggilan MK dengan Nomor 141.11/PAN.MK/II/2010 yang ditandatangani oleh Panitera, Zaenal Arifin Hoesein.

Dalam keterangan resminya, Bawaslu menjelaskan, dalam surat panggilan tertanggal 25 Februari 2010 itu Panitera MK menjelaskan sesuai perintah Hakim dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang berbunyi, “Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk member keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan.

Melalui surat panggilan tersebut,  MK memberitahukan kepada pemohon yaitu Nur Hidayat Sardini, Wahidah Suaib, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, Bambang Eka Cahya Widodo dan Wirdyaningsih sebagai pemohon serta Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum dari pemohon untuk menghadiri Sidang yang digelar pada pukul 14.00 WIB

BACA JUGA: Data Pemilih di 12 Daerah Bermasalah



Untuk diketahui, Bawaslu mengajukan judicial review atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu
Ada dua hal yang dimohonkan oleh Bawaslu untuk di uji materi

BACA JUGA: TK Apresiasi Gagasan Pemberdayaan MPR

Pertama, terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan umum yang harus diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2) dan Pasal 95 UU Nomor 22 Tahun 2007.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Kehormatan yang komposisi anggota Dewan Kehormatan didominasi dari anggota KPU pada Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) UU 22 Tahun 2007 yang bertentangan dengan asas lembaga pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang mandiri serta hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Ingin Impeachment Tak Langgar Konstitusi


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler