jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, bakal dimulai Jumat (14/6) pukul 09.00 WIB. Sidang perdana PHPU Pilpres 2019, beragenda penyampaian pokok permohonan dari pihak pemohon.
"Agenda sidang ialah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon, artinya di situ nanti pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya dan begitu," kata Fajar ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6) ini.
BACA JUGA: Jubir MK: Kalau Kedua Paslon Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2019, Alhamdulillah...
BACA JUGA: Jubir MK: Kalau Kedua Paslon Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2019, Alhamdulillah...
Selain itu, kata Fajar, sidang perdana PHPU Pilpres 2019, beragenda penyampaian berkas dan alat bukti dari pemohon. "Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya dan pasti akan disinggung soal alat bukti dan mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," ucap dia.
BACA JUGA: MK Beri Sinyal Kuat Menolak Permohonan PHPU Paslon 02
Fajar berharap, sidang perdana PHPU Pilpres 2019 berjalan lancar. Dari situ, MK menyiapkan alat-alat kelengkapan untuk menggelar persidangan.
"Hari ini, tinggal cek-cek akhir memastikan sarana, sudah siap semua, sound sistem, IT segala macam. Pengamanan juga sudah siap, kemarin Pak Kapolda sudah datang ke sini, Pak Pangdam Jaya sudah datang," ucap dia. (mg10/jpnn)
BACA JUGA: MK: Sidang Sengketa Pilpres Bisa Selesai Lebih Cepat dari Agenda Awal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serius, KPU Serahkan 272 Kontainer Plastik Berisi Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan