jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak wajib hadir dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.
Sedianya, MK menyelenggarakan sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6) besok. Sidang pendahuluan beragenda pembacaan pokok permohonan dari pihak pemohon.
BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Yakin MK Tidak Akan Diskualifikasi Jokowi â Maâruf
"Kalau harus datang, sih, tidak. Kan kedua pihak tersebut sudah menunjuk kuasa hukum," kata Fajar ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6) ini.
Hanya saja, lanjut Fajar, MK bakal bersyukur jika kedua paslon bisa hadir dalam sidang pendahuluan. Sebab, keduanya bakal bertemu dalam persidangan.
BACA JUGA: Menkominfo: Tak Ada Pembatasan Medsos Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019
Baca: Komnas HAM Minta Polri Beri Akses untuk Besuk Tersangka Kerusuhan 22 Mei
"Namun, kalau hadir ke sidang, alhamdulillah. Kan begitu," ucap dia.
BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Sebut Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Detail, Berbeda dengan 2014
Lebih lanjut, ucap dia, kehadiran dua paslon dalam persidangan bakal menjadi momentum baik. Kedua paslon bisa saling bersalaman sebelum persidangan dimulai.
"Nanti dilihat, bisa jadi dalam hal ini, kedua pasangan calon presiden itu bisa bertemu dan mudah-mudahan itu menyejukkan semua," ungkap dia.
Dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, pihak pemohon yakni pasangan capres dan cawapres Prabowo - Sandiaga. Sementara itu, KPU menjadi pihak termohon dan pasangan Jokowi - Ma'ruf menjadi pihak terkait.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Doakan MK Kabulkan Gugatan Prabowo â Sandi
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan