Besok Tersangka Pembunuhan Mirna Ditetapkan!

Senin, 25 Januari 2016 – 08:05 WIB
Prarekonstruksi pembunuhan Mirna di Kafe Olivier. FOTO: Fathan/jpnn.com

jpnn.com - JAKSEL - Janji polisi untuk menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Shalihin yang tewas usai menenggak kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia pekan lalu meleset. Kemarin (24/1), polisi merevisi janji mereka dan menyatakan akan meningkatkan status kasus Mirna dari penyelidikan ke penyidikan Selasa (26/1).

Dengan peningkatan status kasus menjadi penyidikan itu, harus ada penetapan tersangka. Sebab, polisi yakin ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Jadi, polisi sudah mempunyai bukti awal dan gambaran mengenai kasus tersebut.

BACA JUGA: Begal Ancam Korban Pakai Parang, Motor Siswi Ini pun Melayang

Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol M. Iqbal, penyidik sudah mengumpulkan semua alat bukti. ''Mulai hasil uji toksikologi hingga keterangan dari saksi ahli. Termasuk gelar perkara,'' ucap perwira dengan tiga melati di pundak tersebut seperti yang dilansir Jawa Pos (induk jpnn.com).

''Kini kami tinggal menunggu rekomendasi dari puslabfor secara resmi. Itu diperlukan penyidik untuk melangkah maju,'' katanya setelah diskusi di Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.

BACA JUGA: Politikus Golkar Ditangkap di Pos Ronda

Rencananya, kata Iqbal, hasil resminya keluar hari ini, kemudian besok ekspose atau tukar pendapat dengan kejaksaan. Semua alat bukti akan disinkronkan dan dianalisis. Setelah itu, baru penetapan tersangka.

Mengenai motif, kata dia, polisi sudah mengantongi sejumlah dugaan. Dugaan itu akan disandingkan jika sudah ada tersangka. Sebab, penetapan tersangka harus diikuti kejelasan motif tindakannya. ''Sudah kami sandingkan. Motif A, B, dan C pada awalnya. Ini memudahkan penyidikan,'' katanya. (yuz/c5/ano/mas)

BACA JUGA: Gara-gara Bocah Sadis Pembunuh Ibu dan Anak, Kantor Mapolres Dirusak Massa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejam Banget! Cuma Karena Rokok, Pelajar SMP Tega Habisi Nyawa Ibu dan Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler