Politikus Golkar Ditangkap di Pos Ronda

Senin, 25 Januari 2016 – 07:23 WIB
Para terduga pelaku perjudian sudah ditahan. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - PADANG –  Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Sumbar menangkap seorang Wakil Ketua DPRD Padang berinisial WIP.

Politikus Partai Golkar itu bersama tiga orang lainnya, ditangkap Jumat (22/1), sekitar pukul 22.00 WIB karena diduga terlibat tindak pidana perjudian di Pos Ronda Pulau Alai Parakkopi, Kecamatan Padang Utara. 

BACA JUGA: Gara-gara Bocah Sadis Pembunuh Ibu dan Anak, Kantor Mapolres Dirusak Massa

Kini, Ketua DPD Golkar Padang itu bersama tiga lainnya berinisial NR, OR, dan JM itu resmi ditahan. Mereka dititipkan di sel tahanan Mapolresta Padang. Sementara Ditreskrimum Polda akan terus menyelidiki kasus ini.

Pantauan Padang Ekspres (Jawa Pos Group), hingga pukul 14.00 WIB, WIP bersama tiga lainnya masih di Ditreskrimum Polda Sumbar. Puluhan jurnalis sejak Jumat (22/1) pukul 23.00 WIB hingga Sabtu (22/1) siang bertahan di depan pintu masuk kantor Ditreskrimum untuk mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

BACA JUGA: Kejam Banget! Cuma Karena Rokok, Pelajar SMP Tega Habisi Nyawa Ibu dan Anak

Padang Ekspres pun juga menelusuri lokasi perjudian itu. Terlihat pondok yang digunakan sebagai tempat berjudi ditutupi terpal warna biru ukuran 5 X 5 meter sehingga tidak kelihatan dari jalan raya. 

Suasana di sekitar lokasi pascapenangkapan agak mencekam. Puluhan pemuda terlihat menjaga tempat tersebut dan semua kedai yang berada di sekitar lokasi tutup. Tak mendapatkan konfirmasi dari sejumlah saksi, Padang Ekspres balik kanan menuju kantor Ditreskrimum Polda.

BACA JUGA: Gara-gara Mr. P, Polisi, Warga bahkan TNI jadi Ramai

Tak hanya wartawan, kabar penangkapan Wakil Ketua DPRD itu juga mengundang simpati dari salah seorang anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PDI Perjuangan, Albert Hendra Lukman. Dia mendatangi kantor Ditreskrimum sekitar pukul 02.00 WIB dini hari Sabtu (23/2) bersama anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PDI-P Iswanto Kwara.

Sayangnya, meski diizinkan masuk ke ruangan Ditreskrimum Polda tetapi mereka tidak diperbolehkan bertemu dengan WIP.

“Saya mendapatkan informasi tentang WIP. Saya datang karena sebagai teman dan sesama ketua partai politik di Kota Padang. Sekaligus mengecek kebenaran informasi yang kami terima,” kata Albert Hendra Lukman, kepada wartawan.

”Tadi penyidik mengatakan belum bisa dipertemukan,” sambungnya seraya meninggalkan kantor Ditreskrimum Jalan Veteran, Padang. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi kepada wartawan membenarkan penangkapan Wakil Ketua DPRD Padang bersama tiga lainnya. Keempat tersangka tersebut ditangkap pada Jumat (22/1) pukul 22.00 di Pos Ronda Pulau Alai Parakkopi, Kecamatan Padang Utara saat bermain judi song. 

Polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp300 ribu dan 76 lembar kartu remi. Kemudian pada pukul 23.00 WIB keempat pelaku di bawa ke Ditreskrimum untuk diperiksa. 

“Tersangka berinisial WIP dan tiga orang rekannya itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka diperiksa selama 10 jam,” kata Syamsi saat di temui Ditreskrimum pukul 08.00 Sabtu (23/1) pagi. 

Kronologi kejadian, kata Syamsi, bermula dari laporan masyarakat bahwa ada sekelompok orang sedang bermain judi song atau remi di Pos Ronda Pulau Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara. 

Mendapat laporan tersebut tim Ditreskrimum melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka. Mereka diamankan dan dibawa ke Ditreskrimum untuk penahanan dan diproses. 

“Polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp 300 ribu dan 76 lembar kartu remi. Salah seorang tersangka judi tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Partai Golkar,” katanya.

Dia melanjutkan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan dibawa Polresta Padang. “Ke empat tersangka dijerat Pasal 303 Bis dengan ancaman 10 tahun penjara,” lanjutnya. 

Terpisah, Ketua DPRD Kota Padang, Erisman tidak berkomentar banyak terkait tertangkapnya salah seorang pimpinan di DPRD Padang. Menurutnya, semua telah memiliki koridor masing-masing. 

Persoalan hukum, akan diserahkan pada aparat penegak hukum dan diselesaikan secara hukum. Sementara di DPRD, kewenangan akan diberikan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersikap.

“Dalam hal ini Badan Kehormatan atau BK. Apakah ada pelanggaran etik, atau bagaimana, lantas apakah akan ada sanksi, BK yang akan menentukan. Kalau terbukti, akan dibawa ke rapat pimpinan,” kata Erisman.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang, Yendril mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyikapi tertangkapnya salah seorang pimpinan DPRD Padang. BK sendiri belum mendapatkan informasi resmi saat dihubungi sore kemarin. 

“Kalau memang statusnya sudah tersangka, kami akan meminta informasi ke Polda dan klarifikasi dari yang bersangkutan,” kata Yendril. (cr2/cr4/by/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paman Otaki Perampokan dan Pembunuhan Siswi SMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler