jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengimbau para peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mempersiapkan diri dengan belajar serta berdoa menjelang Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Jumat (26/10) esok.
Dia mengingatkan, seleksi CPNS dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan adil. Untuk itu, jika ada oknum yang menjanjikan seseorang bisa lulus menjadi CPNS tanpa menjalani serangkaian tes, dipastikan hal itu omong kosong.
BACA JUGA: Sudah Disiapkan Pembagian Sesi Tes CPNS 2018
“Semua sudah menggunakan komputer yang hasilnya realtime, bisa dilihat saat tes tersebut berlangsung. Omong kosong jika ada oknum yang menjanjikan peserta dapat menjadi CPNS tanpa tes,” tegasnya di Jakarta, Kamis (25/10).
Dia menyebutkan, sejak 2013, seleksi CPNS sudah menggunakan sistem. Dipastikan tidak akan ada celah untuk transaksi dan calo, karena nilai akan langsung keluar sesaat setelah peserta menekan tombol ‘selesai’.
BACA JUGA: Kok Pemda Juga Anggarkan Dana Tes CPNS 2018?
Hasil dari tes tersebut hanya berdasarkan kemampuan sendiri. Sesaat setelah peserta menyelesaikan semua soal dan menekan tombol ‘selesai’, nilai akan muncul. Bukan hanya peserta tes yang bisa melihat haislnya, para pengantar juga bisa memantau nilai dari monitor yang ditayangkan secara langsung.
Berdasarkan PermenPAN-RB 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40 persen. Sedangkan bobot SKB 60 persen. Soal SKD terbagi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
BACA JUGA: Tes CPNS 2018: Honorer K2 dan Pelamar Umum Disatukan
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
Sedangkan TKP, mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Ikut Tes CPNS 2018 tapi Syarat Tetap Berat
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad