jpnn.com, PALEMBANG - Tol simpang Indralaya-Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel) mulai dioperasikan pada 30 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB.
Vice President (EVP) Divisi Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengungkapkan, besok, para pengendara yang melintas Jalan Tol sepanjang 63,5 kilometer itu tanpa tarif alias gratis.
BACA JUGA: Tarif Tol Naik, Irwan Fecho: Ekonomi Pemerintahan Jokowi Sedang Tidak Meroket
“Jalan tol ini sudah siap untuk kami operasikan karena sebelumnya telah diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada saat momen mudik Lebaran 2023 yang dilalui lebih dari 83 ribu kendaraan dengan zero kecelakaan,” ungkap Tjahjo melalui press release yang diterima, Selasa, (29/8).
Tjahjo mengatakan pengoperasian ini menyusul dikantonginya Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada 7 Juli 2023 lalu serta Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 872/KPTS/M/2023 Tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih.
BACA JUGA: Jalan Dambaan, Program Jasa Raharja & Pupuk Indonesia untuk Kesuburan Lahan Keselamatan di Tol
Tjahjo menambahkan dari sisi fasilitas, ruas tol ini telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol, salah satunya yakni dengan menyediakan dua rest area yang berada di KM 65 Jalur A dan B.
Adapun pengoperasian ruas jalan tol ini diawali dengan sosialisasi beroperasi tanpa tarif atau belum berbayar serta penggunaan kartu uang elektronik.
Hal ini karena pengguna jalan tol yang melintas tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik.
“Melihat antusiasme yang cukup besar, kami berharap trafik di ruas tol ini cukup besar. Nantinya untuk estimasi tarif yang berlaku sekitar 1338/km-nya. Tetapi untuk detail lebih lengkap akan kami infokan setelah Kepmen tarif tol ini telah dikeluarkan oleh Menteri PUPR,” kata Tjahjo.
Tjahjo mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di tol, serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
“Para pengguna jalan tol dapat berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol,” kata Tjahjo. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati